Sumur Minyak Rakyat Tempino Jambi Produksi 1.000 Barel Harian

Kementerian ESDM Mengapresiasi Produksi Minyak dari Sumur Rakyat di Jambi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa minyak mentah yang dihasilkan dari sumur rakyat di wilayah kerja Pertamina EP, khususnya Stasiun Pengumpul Minyak Tempino di Jambi, mampu menghasilkan sekitar 1.000 barel per hari. Hal ini menjadi angin segar bagi pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan produksi migas nasional.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyaksikan langsung proses unloading minyak mentah dari sumur masyarakat ke Pertamina EP. Ia juga memastikan bahwa tata kelola migas rakyat berjalan sesuai dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan. Menurutnya, peningkatan produksi ini akan menjadi contoh dalam pengelolaan sumur masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

“Dengan adanya peningkatan ini, kita dapat melihat bagaimana ekonomi kerakyatan bisa berkembang. Sumur-sumur masyarakat ini dikelola dengan baik, dan hal ini akan menciptakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha,” ujar Yuliot dalam keterangan resminya.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Pihaknya menekankan pentingnya legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, sehingga pemerintah dapat melakukan pembinaan dan meningkatkan standardisasi produksi agar operasional di lapangan tetap aman dan ramah lingkungan.

Proses Produksi yang Berjalan Lancar

Pada tahap awal, total produksi yang diserahkan atau di-lifting oleh PT BSE sebagai representasi UMKM di Kota Baru, Jambi, mencapai sekitar 240 barel. Angka tersebut diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan optimalisasi sumur-sumur yang ada, dengan target produksi mencapai 1.000 barel per hari.

Yuliot menjelaskan bahwa sumur minyak rakyat yang sebelumnya statusnya ilegal kini telah mendapatkan perizinan dan menjadi legal. Dengan demikian, pengelolaan sumur bisa dilakukan oleh BUMD, Koperasi, maupun UMKM yang ada di daerah.

“Keterlibatan entitas lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM diharapkan mampu menciptakan pergerakan ekonomi yang signifikan di tingkat akar rumput. Penguatan tata kelola ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Provinsi Jambi ke depannya,” jelasnya.

Kegiatan Perdana yang Menjadi Contoh

Pada kesempatan ini, Yuliot juga menyebutkan bahwa kegiatan unloading dari sumur masyarakat ke KKKS adalah perdana. Harapan besar diadakannya kegiatan ini adalah menjadi contoh dalam implementasi tata kelola dan legalitas bagi sumur masyarakat secara nasional.

Dari data Kementerian ESDM, total sumur minyak masyarakat secara nasional mencapai 45.000 sumur, tersebar di beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah. Provinsi Jambi memiliki sekitar 13.000 sumur minyak masyarakat.

Apresiasi dari Gubernur Jambi

Gubernur Jambi Alharis menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang memberikan solusi bagi masyarakat Jambi. Selama ini, banyak masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat, namun kini sudah bisa menjadi legal.

“Selama ini kita punya sumber daya alam yang melimpah, minyak kita banyak, tetapi belum terkelola dengan baik. Maka dengan Permen 14/2025 yang Pak Menteri dan Wakil Menteri (ESDM) luncurkan ini, ini solusi bagi teman-teman kita, ini kita sudah mulai terarah dan sudah ada offtaker-nya,” kata Alharis.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan