
Masalah Penggunaan Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional
Surat Edaran (SE) sering kali dibuat oleh kepala daerah tanpa memperhatikan peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan dengan aturan tersebut. Hal ini menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.
Menurut Pakar Hukum dari Unisba, Ruli K. Iskandar, aturan hukum dapat diibaratkan sebagai sebuah koridor lurus, sementara SE berada di dalamnya. "SE tidak bisa dibuat seenaknya karena bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri," ujarnya dalam diskusi IDE bertema "Diskusi Menuju Regulasi yang Akuntabel: Mengembalikan Fungsi Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional".
Ia menjelaskan bahwa SE seharusnya hanya berlaku secara internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang membuatnya. Namun, saat ini SE sering dianggap sebagai aturan yang mengikat publik. Ini merupakan kesalahpahaman besar karena SE sejatinya tidak dimaksudkan untuk mengatur masyarakat luas.
"Jika ingin mengikat publik secara penuh, harus setingkat Perda saja. Ada konsultasi yang dilakukan sebelum membuatnya. Hukum itu memiliki etika, dan etika posisinya di atas hukum," tambah Ruli.
Mendagri dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengeluarkan SE yang mengganggu masyarakat atau iklim usaha. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggugat ke Mendagri. Contohnya, SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan dibawah 1 liter, akhirnya dievaluasi karena mengganggu sektor usaha.
Selain itu, jika SE dibuat melanggar peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum.
Peran SE dalam Kebijakan Publik
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan bahwa SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
"Jangan salah kaprah, SE itu hanya mengikat secara internal bukan untuk mengatur publik," tegasnya.
Kebebasan membuat SE telah mengarah pada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas. Padahal, ada aturan yang mengikat. Misalnya, SE terkait larangan truk ODOL air mineral tujuannya bagus, tetapi bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli atau tilang ilegal.
"SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas. "Pengusaha siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda," tuturnya.
Dampak SE terhadap Ekonomi
Sebagai contoh kasus di Jabar, Gubernur KDM terkini mengeluarkan SE terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini mendapatkan protes dari pengembang karena bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian masyarakat bersubsidi.
Kemudian SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar AMDK ternyata menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru, yang tentunya membutuhkan modal besar.
"Pengusaha itu siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda," tuturnya.
Pandangan Pengamat Ekonomi
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menyebut bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jawa Barat tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.
"Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat," kata Acu.
Ia menegaskan bahwa sektor air minum dalam kemasan memegang peran penting, menyerap tenaga kerja, dan memiliki rantai pasok panjang. Ia bahkan mencurigai ada pendapatan dari perusahaan besar yang tak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan bagi daerah.
Solusi dari Pakar Transportasi
Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan, banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.
"SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja," tegasnya.
Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia menilai banyak OPD menjadi 'kerdil' akibat kebijakan-kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.
Sonny mengusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.
Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.
Penolakan dari Industri
Dari sisi industri, penolakan juga disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad. Ia menilai SE tersebut justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil.
Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru. "Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun," ungkapnya.
Ia juga menyoroti larangan memproduksi AMDK di bawah 1 liter yang dinilainya absurd dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi. "Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar