Surati Gubernur Sumsel, APBI Minta Penerapan Bertahap Pembatasan Jalan Umum

Surati Gubernur Sumsel, APBI Minta Penerapan Bertahap Pembatasan Jalan Umum

Kebijakan Pembatasan Angkutan Batu Bara di Sumsel: Tantangan dan Perspektif

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) atau Indonesian Coal Mining Association (ICMA) menyampaikan permintaan terkait kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara di Sumatera Selatan. APBI menilai, penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan masa transisi yang cukup.

Alasan Penerapan Bertahap

Pertama, APBI mengkhawatirkan dampak dari larangan penuh penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara. Hal ini dapat mengganggu pasokan batu bara ke PLTU di Jawa, yang berpotensi menyebabkan ketidakstabilan pasokan listrik nasional. Selain itu, penutupan angkutan batu bara juga bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), yang akan berdampak pada ekonomi daerah dan nasional.

Kedua, APBI menyoroti bahwa jalan khusus pertambangan belum sepenuhnya siap menjelang 1 Januari 2026. Pembangunan jalan khusus oleh perusahaan tambang belum merata, baik dari segi teknis, waktu, maupun investasi. Hal ini membuat penggunaan jalan umum masih diperlukan hingga infrastruktur khusus selesai dibangun.

Ketiga, APBI merujuk pada regulasi yang masih memungkinkan penggunaan jalan umum jika jalan khusus belum tersedia. Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, selama jalan pertambangan belum tersedia dan memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan.

Keempat, batu bara memiliki peran strategis dalam kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga ketahanan kelistrikan. Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pasokan batu bara ke PLTU dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional.

Kelima, kebijakan angkutan batu bara juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk tenaga kerja di sektor pertambangan dan sektor pendukung seperti transportasi dan jasa.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Saat ini, APBI memiliki 157 anggota yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung. Anggota APBI berkontribusi sekitar 67 persen terhadap total produksi batu bara nasional dan tersebar di delapan provinsi, termasuk Sumsel.

Di Sumsel sendiri terdapat 18 perusahaan anggota yang menyumbang sekitar 10 persen produksi batu bara nasional. Warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, kini diliputi kekhawatiran akibat potensi PHK sebagai dampak penghentian angkutan batu bara.

Sejak angkutan batu bara dihentikan pada Juni 2025, sejumlah aktivitas tambang swasta terhenti dan berdampak langsung pada perekonomian warga. "Tak hanya pekerja tambang, sektor pendukung seperti rumah makan, bengkel, dan penyedia jasa tenaga kerja turut terdampak. Rencana larangan penuh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, yang dinilai belum diimbangi kesiapan jalan khusus, semakin menambah keresahan masyarakat setempat," ungkapnya.

Upaya Penyelesaian Masalah

APBI menyarankan agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha melakukan dialog berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan kelancaran distribusi batu bara. Selain itu, APBI mendukung percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai.

Dalam suratnya kepada Gubernur Sumatera Selatan, APBI menyampaikan harapan agar masukan ini menjadi bahan pertimbangan untuk menjaga tujuan kebijakan pemerintah daerah, mendukung penerimaan negara, memastikan kelancaran pasokan energi nasional, serta menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi daerah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan