Syarat dan Biaya SIM 2026: Ada Kenaikan?

Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti layak dan mampu mengemudikan kendaraan dengan benar dan aman. Jika seorang pengendara motor tidak memiliki SIM C, maka akan dikenakan sanksi tilang saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.

Bagi yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM, penting untuk mengetahui biaya yang berlaku pada tahun 2026. Selain itu, persiapkan beberapa persyaratan sebelum proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif tersebut adalah:

  • Pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 100.000.
  • Perpanjangan SIM sebesar Rp 75.000. Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

Namun, biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani. Biaya tes tersebut menyesuaikan kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

Klasifikasi SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

  • SIM C
    Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

  • SIM CI
    Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.

  • SIM CII
    Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Persyaratan pembuatan SIM C meliputi:

  • Kondisi fisik dan mental yang sehat.
  • Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
  • Kemampuan membaca dan menulis. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Sedangkan untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan