Syarat Dukungan 20 Persen untuk Pemilihan Ketua KONI DKI Dianggap Tepat

Syarat Dukungan 20 Persen untuk Pemilihan Ketua KONI DKI Dianggap Tepat

Syarat Dukungan 20 Persen untuk Maju sebagai Calon Ketua Umum KONI DKI Dinilai Tepat

Syarat dukungan sebesar 20 persen atau setara dengan 17 cabang olahraga menjadi ketentuan utama bagi calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2026–2030. Ketentuan ini dinilai sudah tepat oleh sejumlah pihak, termasuk para pengurus cabang olahraga dan organisasi terkait.

Ketentuan ini bertujuan agar ketua umum yang terpilih memiliki legitimasi kuat dalam memimpin organisasi olahraga terbesar di ibu kota. Hal ini juga menunjukkan bahwa proses pemilihan dilakukan secara demokratis dan transparan, sehingga tidak ada intervensi dari pihak luar.

Pandangan dari Pengurus Cabang Olahraga

Syaiful Bahri, Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) DKI Jakarta, mengatakan bahwa syarat 20 persen ini merupakan hasil dari rapat kerja (raker) KONI DKI Jakarta yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, jika dibandingkan dengan daerah lain, DKI Jakarta termasuk kategori syarat dukungan yang relatif kecil.

“Syarat itu adalah keputusan raker KONI DKI yang menjadi aspirasi cabang olahraga,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti seluruh rangkaian rapat kerja pada tanggal 3 Desember 2025 dari awal hingga akhir.

Dalam rapat tersebut, banyak usulan yang diajukan, mulai dari 40 persen, 30 persen hingga 70 persen. Namun, peserta rapat sepakat untuk mengambil jalan tengah dengan syarat 20 persen.

Menurut Acoy, sapaan akrab Syaiful Bahri, keputusan ini mencerminkan semangat demokrasi. Seluruh peserta rapat diberi kesempatan menyampaikan pendapat secara terbuka.

Ia menambahkan, prestasi bola tangan yang berhasil meraih medali emas 100 persen di PON Aceh–Sumut tidak lepas dari dukungan KONI DKI Jakarta. Oleh karena itu, penting bagi kepemimpinan ke depan memiliki legitimasi yang jelas.

Pandangan dari Pengurus Pengprov Sambo

Hal senada disampaikan oleh Ida Mahmudah, Ketua Umum Pengprov Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) DKI Jakarta. Ia menilai rapat kerja berlangsung demokratis, dengan seluruh cabang olahraga, badan fungsional, dan KONI Kabupaten/Kota diberi ruang menyampaikan pendapat tanpa intervensi.

Ida sempat mengusulkan syarat di atas 30 persen agar ketua umum terpilih memiliki pondasi kuat. Namun, akhirnya menerima keputusan mayoritas di angka 20 persen.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Berdasarkan data Masyarakat Peduli Olahraga Jakarta (MPOJ), syarat dukungan di Jakarta dan Jawa Tengah sama-sama 20 persen, termasuk kategori rendah dibandingkan daerah lain.

Berikut perbandingan syarat dukungan ketua KONI daerah:

  • DKI Jakarta: minimal 20 persen dukungan atau setara dengan 17 cabang olahraga.
  • Jawa Tengah: 20% dukungan.
  • Yogyakarta: 30% dukungan.
  • Aceh: 30% dukungan (KONI Kabupaten/Kota).
  • Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Jambi, Sulawesi Tengah: 30% dukungan.

Syarat dukungan ditetapkan melalui rapat kerja KONI daerah. Tujuannya agar calon ketua umum memiliki legitimasi kuat dan benar-benar didukung cabang olahraga.

Pendaftaran Calon Ketua Umum Telah Dibuka

Pendaftaran calon Ketua Umum (caketum) KONI DKI Jakarta 2026-2030 resmi dibuka. Syarat utamanya adalah harus punya dukungan 20 persen anggota.

Diketahui saat ini ada 85 cabang olahraga, badan fungsional (bafung) dan KONI Kota/Kabupaten yang menjadi anggota KONI DKI. Itu artinya setiap bakal caketum harus mempunyai setidaknya 17 anggota sah yang mendukung mereka.

Sekretaris TPP KONI DKI Jakarta, Ramdan Pelana, mengatakan, setiap anggota KONI hanya dapat mengusulkan satu nama bakal calon ketua umum yang ditandatangani oleh ketua umum cabang olahraga dan stempel basah.

“Ini adalah amanah dari seluruh cabor saat rapat kerja provinsi (Rakerprov) anggota KONI DKI Jakarta yang digelar pada 3 Desember 2025. Syaratnya 20 persen minimal dukungan,” ujar Ramdan saat jumpa pers kepada wartawan di Lantai 4, Gedung KONI DKI Jakarta, pekan lalu.

Selain itu, KONI DKI juga sudah membentuk Tim Pemenangan Pemilihan (TPP) KONI DKI Jakarta berjumlah tujuh orang dari perwakilan unsur cabor, bafung/KONI Kota dan Kabupaten serta KONI DKI Jakarta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan