
Pengusaha ATK Mamuju Merugi Akibat Tunggakan Pembayaran dari UPTD BLK Sulbar
Seorang pengusaha Alat Tulis Kantor (ATK) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang dikenal dengan inisial ASS, mengaku mengalami kerugian besar akibat belum dibayarkannya lima paket barang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat. Tagihan sebesar Rp11,3 juta yang belum terbayarkan sejak Januari 2025 dinilai menghambat perputaran modal usaha mikro di daerah tersebut.
ASS menjelaskan bahwa dana tersebut mencakup pengadaan 80 paket tas, pencetakan sertifikat, materai, hingga biaya penggandaan untuk kegiatan Pelatihan Berbasis Komputer Angkatan I Tahun 2025 di SMKN 4 Desa Tubo Sendana, Kabupaten Majene, pada 3-17 Januari lalu. “Modal saya tertahan di sana, sehingga saya tidak bisa lagi mengisi barang (stok). Kami pengusaha kecil sangat kesulitan jika modal tidak berputar,” ujar ASS saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via telepon, Senin (8/12/2025).
Meski telah berulang kali menagih, ASS mengaku hanya menerima janji tanpa kepastian dari pihak penyelenggara. Padahal, kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan hampir satu tahun. Tunggakan ini juga tidak hanya terjadi pada penjualan ATK, tetapi juga pada beberapa paket lain yang belum dibayarkan oleh UPTD BLK Sulbar.
Tunggakan yang Membengkak
Data yang dihimpun menunjukkan kejanggalan pada tata kelola pembayaran kegiatan tersebut. Selain tagihan ATK, terdapat sejumlah paket lain yang juga belum dibayarkan, yakni jasa jahit sebesar Rp6,5 juta dan biaya katering senilai Rp10,2 juta. Total tunggakan yang terdata mencapai Rp28,01 juta, namun konfirmasi terbaru menyebut potensi angka tunggakan kepada pihak ketiga bisa mencapai Rp55,9 juta.
Tumpang tindih dalam kewenangan menjadi salah satu penyebab utama masalah ini. Kepala UPTD BLK Sulbar Andi Farid Kusno menyatakan bahwa urusan pembayaran paket kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar. Menurut Farid, kegiatan tersebut diambil alih oleh Disnaker Sulbar yang bekerja sama dengan Satuan Pelayanan (Satpel) Mamuju.
“Secara teknis di lapangan, kami tidak dilibatkan, terutama menyangkut pengelolaan dana atau anggaran kegiatan,” ujar Farid melalui pesan singkat.
Farid menegaskan bahwa meskipun dirinya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia tidak menerima dana dari bendahara pengeluaran. Ia menyebut bendahara berurusan langsung dengan Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar.
Masalah dalam Pelaporan Keuangan
Lebih jauh, Farid menduga terdapat ketidaksinkronan dalam pelaporan keuangan. Ia mengatakan penyedia jasa sudah menandatangani dokumen, namun belum menerima pembayaran meski Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga telah diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Pemprov Sulbar.
Farid juga menjelaskan bahwa pimpinannya dalam hal ini Kadis Disnaker Sulbar pernah berjanji kepada bawahannya bahwa persoalan pembayaran kepada penyedia akan dibayarkan setelah kegiatan selesai. Namun sampai hari ini janji tersebut belum ditunaikan, sehingga ia merasa tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Dalam satu kesempatan kadis mengajak kami rapat (Kepala BLK) dan stafnya, di rapat itu dia (kadis) mengatakan siap menyelesaikan hal-hal belum terbayarkan dalam kegiatan 2025. Tapi sampai hari ini belum ada,” urainya.
Karena itu, Farid berharap Disnaker Sulbar dalam hal ini kepala dinas segera memberikan tanggung jawab terhadap penyedia yang hingga kini belum dibayar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar