
Kerugian Pengusaha ATK Akibat Tunggakan Pembayaran
Seorang pengusaha Alat Tulis Kantor (ATK) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial ASS, mengalami kerugian besar akibat belum dibayarkannya lima paket barang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat. Tagihan yang belum dilunasi mencapai Rp11,3 juta sejak Januari 2025, yang membuat perputaran modal usaha mikro di daerah tersebut terhambat.
ASS menjelaskan bahwa dana tersebut mencakup pengadaan 80 paket tas, pencetakan sertifikat, materai, serta biaya penggandaan untuk kegiatan Pelatihan Berbasis Komputer Angkatan I Tahun 2025 di SMKN 4 Desa Tubo Sendana, Kabupaten Majene, pada 3-17 Januari lalu. "Modal saya tertahan di sana, sehingga saya tidak bisa lagi mengisi barang (stok). Kami pengusaha kecil sangat kesulitan jika modal tidak berputar," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Meski telah berulang kali menagih, ASS hanya menerima janji tanpa kepastian dari pihak penyelenggara. Padahal, kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan hampir satu tahun. Tunggakan ini tidak hanya terjadi pada pengusaha ATK, tetapi juga melibatkan sejumlah paket lain yang belum dibayarkan oleh UPTD BLK Sulbar, seperti jasa jahit sebesar Rp6,5 juta dan biaya katering senilai Rp10,2 juta.
Total tunggakan yang terdata mencapai Rp28,01 juta, namun konfirmasi terbaru menyebut potensi angka tunggakan kepada pihak ketiga bisa mencapai Rp55,9 juta. Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam tata kelola pembayaran kegiatan tersebut.
Tumpang Tindih Kewenangan
Kepala UPTD BLK Sulbar Andi Farid Kusno mengungkapkan bahwa urusan pembayaran paket kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar. Menurut Farid, kegiatan tersebut diambil alih oleh Disnaker Sulbar yang bekerja sama dengan Satuan Pelayanan (Satpel) Mamuju.
"Secara teknis di lapangan, kami tidak dilibatkan, terutama menyangkut pengelolaan dana atau anggaran kegiatan," ujar Farid melalui pesan singkat. Farid menegaskan bahwa meskipun dirinya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ia tidak menerima dana dari bendahara pengeluaran. Ia menyebut bendahara berurusan langsung dengan Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar.
Farid menduga terdapat ketidaksinkronan dalam pelaporan keuangan. Ia mengatakan penyedia jasa sudah menandatangani dokumen, namun belum menerima pembayaran meski Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga telah diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Pemprov Sulbar.
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinannya dalam hal ini Kadis Disnaker Sulbar pernah berjanji kepada bawahannya bahwa persoalan pembayaran kepada penyedia akan dibayarkan setelah kegiatan selesai. Namun sampai hari ini janji tersebut belum ditunaikan, sehingga ia merasa tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"Dalam satu kesempatan kadis mengajak kami rapat (Kepala BLK) dan stafnya, di rapat itu dia (kadis) mengatakan siap menyelesaikan hal-hal belum terbayarkan dalam kegiatan 2025. Tapi sampai hari ini belum ada," urainya.
Karena itu, Farid berharap Disnaker Sulbar dalam hal ini kepala dinas segera memberikan tanggung jawab terhadap penyedia yang hingga kini belum dibayarkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar