Tahanan yang Dibebaskan Akibat Banjir Aceh Diminta Lapor Kembali


Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh telah mengeluarkan pengumuman resmi yang menyerukan kepada para narapidana yang sebelumnya dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Aceh Tamiang untuk segera kembali menyerahkan diri.

Dalam pengumumannya, yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi mereka pada Selasa, 9 Desember 2025, disampaikan pesan bahwa pihak penjara meminta warga binaan yang masih berada di luar lapas untuk segera melaporkan diri.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa total ada 425 tahanan yang tercatat dalam Lapas Kuala Simpang. Mereka terpaksa dikeluarkan dari sel pada 27 November 2025 ketika banjir bandang menghantam beberapa wilayah di Aceh, termasuk Tamiang. Keputusan ini diambil dengan alasan kemanusiaan, karena debit air terus meningkat dan bahkan melebihi batas normal.

Proses pemindahan ratusan narapidana tersebut dilakukan setelah upaya meminta bantuan ke Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer, dan Batalyon Brigadir Mobil tidak dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh terganggunya jaringan listrik dan komunikasi, sehingga semua pihak menghadapi situasi serupa.

Sebelumnya, hingga tanggal 5 Desember 2025, hanya dua narapidana yang berhasil kembali menyerahkan diri. Dengan adanya pengumuman ini, pihak Lapas mengimbau agar para narapidana yang belum melaporkan diri segera melakukan hal tersebut.

Para narapidana diminta untuk melaporkan diri melalui beberapa opsi, seperti Lapas Kuala Simpang, Lapas Narkotika Langsa, atau Lapas/Rutan terdekat. Selain itu, mereka juga bisa melapor ke aparat penegak hukum setempat.

Untuk memudahkan proses, tersedia nomor telepon yang dapat dihubungi, yaitu 082260821609 dan 0882016105557.

Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menegaskan bahwa proses penyerahan diri tidak akan memperberat status hukum para narapidana. Prioritas utama tetap adalah keselamatan dan kesejahteraan warga binaan.

Mereka mengajak seluruh pihak untuk segera melaporkan diri, karena keamanan dan kenyamanan adalah prioritas utama. Dengan demikian, harapan besar dipegang bahwa para narapidana yang belum kembali bisa segera memenuhi panggilan ini.

Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan oleh para narapidana antara lain:
Memastikan informasi yang diberikan oleh pihak Lapas sudah benar dan valid.
Menghubungi nomor layanan darurat yang telah disediakan.
Melaporkan diri secara langsung ke tempat yang ditentukan.
Menjaga keselamatan diri selama proses penyerahan diri.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan para narapidana dapat segera kembali ke tempat yang seharusnya dan memulai proses hukum yang lebih baik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan