
Rotasi Jabatan di Pemkab TTU Tahun 2026
Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P. M.A., mengungkapkan rencana rotasi atau mutasi jabatan yang akan dilakukan pada awal tahun 2026. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kompetensi para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.
Menurut Bupati Falen, dalam rotasi kali ini, sejumlah pejabat eselon II akan dirotasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pejabat tidak merasa jenuh akibat terlalu lama menduduki suatu jabatan. Selain itu, rotasi juga dimaksudkan untuk mengisi kembali jabatan yang kosong yang selama ini dijabat oleh pelaksana harian (Plh).
Pejabat yang Terlibat dalam Praktik Mal Administrasi
Dalam rotasi tersebut, terdapat empat pejabat eselon II yang berpotensi akan turun pangkat. Mereka diduga terlibat dalam praktik mal administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Bupati Falen menjelaskan bahwa keempat pejabat tersebut telah diberhentikan dari jabatannya.
"Sebelumnya saya sudah menandatangani pengajuan pergeseran eselon II dan paling lambat tanggal 7 Januari kita sudah melakukan pelantikan, sekaligus pergeseran yang eselon III dan IV," ujar Bupati Falen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 30 Desember 2025 siang.
Tujuan Rotasi Jabatan
Rotasi jabatan ini dianggap sangat penting agar setiap pejabat dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Bupati Falen menyatakan bahwa banyak pergeseran di lingkungan eselon II. Beberapa pejabat akan turun pangkat, ada yang pindah, namun juga ada yang tetap bertahan di posisi mereka.
"Ada yang sudah terlalu lama di situ, misalnya Dinas PU, kita akan geser biar ada penyegaran," katanya.
Jumlah Pejabat yang Diturunkan Pangkatnya
Selain empat pejabat eselon II, terdapat juga 13 pejabat eselon III dan IV yang akan mengalami penurunan pangkat. Namun, Bupati Falen menekankan bahwa rotasi ini bukan hanya tentang penurunan pangkat, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada pejabat lain untuk berkembang dan tumbuh dalam karier mereka.
Langkah Proses Rotasi
Proses rotasi ini akan dilakukan secara bertahap. Bupati Falen mengatakan bahwa semua pejabat yang terlibat dalam rotasi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelantikan dan pergeseran jabatan akan dilakukan paling lambat tanggal 7 Januari 2026.
Komentar Bupati Falen
Bupati Falen juga menekankan bahwa rotasi jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia berharap bahwa dengan rotasi ini, para pejabat dapat lebih semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat dan kompeten," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar