Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Penjual Petasan di Manado Berharap Diperbolehkan Berdagang

Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Penjual Petasan di Manado Berharap Diperbolehkan Berdagang

Larangan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Perayaan malam pergantian tahun selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang. Namun, untuk tahun 2026, pesta kembang api yang biasanya menjadi ciri khas perayaan akhir tahun akan dilarang. Keputusan ini diambil oleh Polri dengan alasan yang cukup mendalam, yaitu untuk menjaga solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk para penjual petasan. Salah satu penjual petasan di Manado, bernama Pitot, mengaku setuju dengan larangan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagai pedagang, ia mendukung kebijakan pemerintah. Namun, Pitot tetap berharap agar dirinya dan para penjual lainnya tetap diberi izin untuk berjualan petasan meskipun tidak ada pesta kembang api.

Penjual Petasan di Manado

Pitot menjual petasan di pinggir jalan kawasan lapangan Konis, Jalan Ahmad Yani, Sario, Kota Manado. Ia menggunakan mobil pikup untuk membawa barang dagangannya. Menurut Pitot, ia hanya berjualan petasan selama 20 hari, yaitu pada masa Natal dan Tahun Baru. Dari pantauan, sejumlah kendaraan sempat berhenti dan membeli petasan dari Pitot.

Meski mendukung larangan pesta kembang api, Pitot berharap agar aktivitas berdagangnya tetap diizinkan. "Harapannya meski pesta kembang api dilarang, tapi torang (kita penjual) tetap diizinkan untuk berjualan," tambah Pitot.

Imbauan dari Pemkot Manado

Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, juga memberikan imbauan kepada warga untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 dengan tidak berlebihan. Ia menegaskan bahwa imbauan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap warga di Sumatera yang sedang menghadapi bencana. "Mari kita rayakan dengan tidak berlebihan," ujarnya.

Richard Sualang menekankan bahwa Pemkot Manado tetap siaga selama masa liburan. Tim yang siap bertugas meliputi petugas rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, BPBD, dan kepala lingkungan.

Pernyataan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kebijakan larangan pesta kembang api diambil dengan mempertimbangkan situasi kebatinan nasional. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.

"Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," kata Kapolri saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengalihkan euforia tahun baru ke aktivitas yang lebih bernilai sosial dan kemanusiaan. Salah satunya adalah mendoakan warga yang sedang berjuang menghadapi dampak bencana alam.

Pengamanan Selama Nataru

Dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polri mengerahkan kekuatan besar. Sebanyak 234.000 personel disiagakan di berbagai titik pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu di seluruh Indonesia. Pos terpadu akan diisi lintas institusi, termasuk Kementerian Perhubungan dan TNI, guna memastikan layanan berjalan terintegrasi dan responsif terhadap potensi gangguan.

“Sehingga kemudian dalam kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergisitas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada,” kata Kapolri.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan