
Pergantian tahun Masehi sering kali ditandai dengan berbagai perayaan yang penuh kegembiraan. Mulai dari kembang api, hitung mundur, hingga pesta malam hari menjadi hal yang biasa terjadi di akhir Desember. Namun, di balik semarak tersebut, muncul pertanyaan dari kalangan umat Islam tentang bagaimana hukum merayakan tahun baru dalam perspektif Syariat Islam.
Isu ini kembali menjadi perbincangan setelah adanya penjelasan dari A Zaeini Misbaahuddin Asyuari dalam artikelnya yang berjudul Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam. Ia menyampaikan bahwa meskipun perayaan tahun baru tidak dilarang secara mutlak, namun harus disertai dengan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
“Setelah meneliti beberapa sumber literatur, saya menemukan bahwa merayakan pergantian tahun diperbolehkan selama tidak diisi dengan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti keributan, balap liar, tawuran, pacaran, dan sejenisnya,”
ujar Zaeini dalam tulisannya yang dirujuk pada tanggal 28 Desember 2025. Menurutnya, tradisi menyambut tahun baru termasuk dalam ranah adat atau kebiasaan sosial, bukan sebagai ibadah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, hukumnya bersifat kondisional, bergantung pada bentuk dan isi perayaan tersebut. Larangan akan berlaku jika perayaan tersebut melibatkan minuman keras, pergaulan bebas, kekerasan, atau aktivitas lain yang mengabaikan kewajiban agama.
Zaeini juga memperkuat pendiriannya dengan merujuk pada pendapat Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr. Dalam kompilasi Fatawa Al-Azhar yang diterbitkan oleh Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah disebutkan bahwa menikmati keindahan hidup seperti makan, minum, dan bersenang-senang diperbolehkan selama sesuai dengan syariat dan tidak merusak kehormatan maupun keyakinan.
“Bersenang-senang selama tidak mengandung unsur kemaksiatan dan tidak berasal dari keyakinan yang rusak adalah hal yang dibolehkan,”
kutipan yang disampaikan Zaeini. Selain itu, ia juga menyoroti pandangan para ulama Al-Azhar dan sejumlah ahli hadis yang membolehkan ucapan selamat tahun baru. Ucapan tersebut tidak dianggap sebagai bid’ah tercela, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ritual keagamaan tertentu. Bahkan, pergantian tahun dipandang sebagai momentum untuk melakukan muhasabah diri dan menata kehidupan ke depan.
Pandangan moderat ini sejalan dengan imbauan dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi. Ia mengajak umat Islam untuk menjadikan malam pergantian tahun sebagai waktu kebersamaan yang sederhana dan bernilai ibadah.
“Malam pergantian tahun sebaiknya diisi dengan kegiatan positif seperti tafakur dan berdzikir kepada Allah. Hindari kegiatan hura-hura yang tidak perlu,”
ujar Gus Fahrur dalam tulisan yang berjudul Ketua PBNU: Rayakan Malam Tahun Baru Bersama Keluarga dan Hindari Hura-Hura. Ia menegaskan bahwa Islam memiliki kalender Hijriah sebagai rujukan utama dalam ibadah, sehingga tahun baru Masehi tidak seharusnya dimaknai secara sakral atau dirayakan secara konsumtif.
Pesan serupa disampaikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, H Maskhun. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak berlebihan dalam merayakan tahun baru. Menurutnya, Islam tidak melarang kegembiraan, tetapi menolak sikap berlebihan yang bisa menimbulkan mudarat.
“Orang-orang yang suka berlebihan itu temannya setan. Islam tidak melarang merayakan sesuatu, tapi jelas tidak boleh madlarat,”
ujarnya. Ia juga menyarankan agar pergantian tahun diisi dengan kegiatan positif seperti dzikir, shalawat, dan doa bersama, bukan aktivitas yang merusak moral atau ketertiban sosial.
Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menutup ruang bagi umatnya untuk menyambut pergantian tahun. Namun, perayaan itu harus tetap berada dalam koridor syariat, menjauhi kemaksiatan, serta mengedepankan nilai kemanfaatan. Tahun baru idealnya menjadi momen refleksi diri, memperbaiki niat, dan memperkuat hubungan dengan Allah serta sesama manusia, bukan sekadar ajang hura-hura yang melalaikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar