Taiyieb Tidak Bisa Menahan Air Mata Saat Cerita Anak Perempuan Hilang oleh Orang Asing

Taiyieb Tidak Bisa Menahan Air Mata Saat Cerita Anak Perempuan Hilang oleh Orang Asing

Kehilangan Anak dan Perjuangan Keluarga untuk Keadilan

Taiyeb, ayah dari korban yang hilang, duduk termenung sambil menghadapi rasa putus asa. Saat itu, kuasa hukum anak perempuannya, Andi Idham J Gaffar SH MH, menjelaskan kronologis kasus dalam konferensi pers di Warung Kopi Garage, Jl Cendrawasih No 430, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/12/2025). Sementara itu, kakak korban berada di belakang Taiyeb, memberikan dukungan.

Andi Idham menjelaskan awal mula kasus ini hingga pelaku yang membawa kabur anak perempuannya, MR, dibebaskan. "Kami akan bawa kasus ini ke DPR RI dan Kapolri. Kami akan kirimkan suratnya langsung ke mereka," ujar Andi Idham dengan nada penuh keyakinan.

MR dilaporkan oleh ibu korban dalam kasus Kekerasan Seksual Anak. Membawa kabur anak orang termasuk dalam pidana melarikan anak yang diatur dalam Pasal 454 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Pasal 332 ayat (1) juga mengatur tentang melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau 9 tahun jika dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan. Selain itu, Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak, yang juga dapat berlaku dalam kasus membawa kabur anak.

Pengalaman Taiyeb yang Menyedihkan

MR saat ini sudah dibebaskan Polrestabes Makassar dengan alasan tak cukup bukti setelah dua kali masa tahanan. Namun, keluarga korban menuntut MR untuk diadili. Taiyeb menangis saat diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pers. Telapak tangannya langsung menutup mukanya. "Saya ini dianggap tak mampu menjaga anak," ujarnya dengan suara bergetar. Setelah itu, dia kembali menangis. Mata langsung sembab. Orang-orang terdiam mendengar ceritanya saat anaknya di bawah pergi lelaki asing.

Lelaki itu membawa pergi anaknya tanpa status sah. Ia menemukan anaknya di sebuah hotel. "Saya benar-benar tak punya jalan lain selain melalui jalur ini (laporan ke DPR RI dan Polri)," kata sembari terbata-bata. Beberapa kali dirinya menoleh ke belakang mengkonfirmasi waktu saat anaknya pergi, laporan ke polisi hingga anaknya kembali setelah tanpa kabar dua bulan.

Proses Penangkapan dan Kekecewaan Keluarga

Saat pelaku MR bebas, penyidik pun menelpon Taiyeb untuk membawa pergi anaknya. "Saya beli tiket tapi saya berpikir kenapa saya yang harus kabur. Keluarga saya ini adalah korban," ujarnya.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika NA dikabarkan hilang pada Jumat, 22 Agustus 2025, setelah diduga dilarikan oleh RI. Selama dua bulan, keberadaan NA tidak diketahui, memicu kekhawatiran luar biasa dalam keluarga. Merasa tidak terima, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Makassar pada 1 Juli 2025 untuk menindaklanjuti pencarian.

Proses pencarian yang memakan waktu hampir sebulan akhirnya membuahkan hasil. Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Iptu Nasrullah berhasil menangkap pelaku RI pada 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Manggarupi. NA kemudian ditemukan kurang dari 24 jam setelah penangkapan, disembunyikan di salah satu hotel di Jalan Toddopuli, Makassar, sekitar pukul 05.00 subuh.

Penemuan korban didasarkan pada hasil pemeriksaan notifikasi pemesanan hotel pada ponsel pelaku. Namun, ironi terjadi ketika pelaku yang sempat ditahan kini dikabarkan bebas. Menurut Taiyeb, penyidik menganggap bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menahan RI. "Sangat banyak bukti yang tertuju ke pelaku. Selama penyelidikan berlangsung, sangat banyak keganjalan yang saya dapatkan," ujar Taiyeb dengan nada getir.

Ia merasa, keadilan seolah tidak berpihak kepadanya, meskipun putrinya sudah menjadi korban kekerasan seksual. Taiyeb menegaskan, keluarganya juga mendapat teror dari orang-orang yang diduga suruhan pelaku, sehingga semakin memperkuat tekadnya untuk memperjuangkan keadilan. “Kami hanya berharap proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami ingin ada titik terang dan keadilan bagi anak kami,” tegasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan