Taksi Online Asing Tekan Perusahaan Lokal: Dampak UU Cipta Kerja


nurulamin.pro,
JAKARTA — Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) mengungkapkan hasil kajiannya terkait investasi asing yang masuk ke sektor transportasi, khususnya taksi online, yang berdampak pada perusahaan lokal.

Ketua Advokasi Instran Yusa Cahaya Permana menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja memberikan akses lebih luas bagi investor asing dalam sektor transportasi. Namun, industri dalam negeri belum siap menghadapi tantangan ini.

“Tiba-tiba ada disrupsi, asing masuk, dan industri lokal tidak dipersiapkan sehingga jumlah pemain taksi pun turun karena dihajar oleh pemain berbasis digital,” ujarnya dalam Diskusi Publik Instran, Selasa (16/12/2025).

Yusa tidak menyangkal bahwa kehadiran asing tetap memberikan efek positif, seperti memaksa industri lokal untuk bertransformasi melalui digitalisasi. Namun, menurutnya, pemerintah justru tampak lebih pro asing ketimbang lokal. Dirinya memandang bahwa pemerintah memberikan sederet insentif bagi asing, bukan mendorong industri lokal berkembang.

Dalam kajian tersebut, fokus diberikan pada taksi asal Vietnam, yakni Xanh SM yang menggunakan mobil Vinfast. Permasalahannya adalah jumlah taksi ini terus bertambah. Meskipun masyarakat mendapatkan pilihan transportasi yang semakin banyak, namun dinilai tidak dalam level playing field yang sama dengan lokal dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

Lebih lanjut, ribuan mobil Xanh SM impor 100% secara completely built up (CBU), sementara negara sedang mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan listrik, bahkan pemerintah memberikan insentif fiskal, berbeda dengan industri dalam negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menerima laporan pro kontra keberadaan taksi asing tersebut. Salah satu kontra utamanya, yakni mematikan taksi lokal existing.

“Saya terima banyak unek-unek dari temen-temen Organda [Organisasi Angkutan Darat], banyak sekali pro kontra karena disebut mematikan [industri lokal] dan sebagainya,” ujarnya.

Di samping harganya yang lebih murah, para sopir juga melirik taksi asal Vietnam tersebut karena mendapatkan keuntungan yang lebih banyak ketimbang taksi konvensional. Suharto tak menampik banyak sopir yang berebut untuk menjadi pengemudi taksi berwarna hijau toska tersebut.

Kontra lainnya, yakni berkontribusi kecil terhadap pengurangan kemacetan. Pasalnya, keberadaan taksi tersebut justru menambah jumlah transportasi—sekalipun berbasis listrik. Hal ini mengingat Xanh SM menargetkan pengoperasian 10.000 unit taksi listrik di Indonesia pada tahun ini.

Selain itu, keberadaan taksi tersebut dikhawatirkan membuat ketergantungan terhadap produk asing sehingga industri lokal sulit berkembang.

Untuk menghadapi dinamika keterbukaan investasi pengusaha angkutan umum, Suharto memandang perlu kajian mendalam. Termasuk perihal tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum, maupun perlu atau tidaknya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya, aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut lah yang mengeluarkan layanan transportasi publik dari daftar negatif investasi. Alhasil, investor asing diperkenankan 100% melakukan usaha layanan transportasi di Indonesia.

“Layanan public transport ini sudah dicoret dari negative list, artinya sudah murni 100% PMA [penanaman modal asing]. Apakah kita akan mengusulkan supaya ini masuk dalam daftar lagi, supaya ada PMDN [penanaman modal dalam negeri] atau tidak? Ini yang harus dicari solusinya,” tuturnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan