
Kritik terhadap Perubahan Zonasi Taman Nasional Way Kambas
Pihak kehumasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memberikan penjelasan mengenai kritik yang dilontarkan oleh Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL), Almuhery Ali Paksi. Kritik tersebut disampaikan pada Jumat, 12 Desember 2025, dalam acara konsultasi publik perubahan zona pengelolaan TNWK tahun 2025 di Hotel Emersia sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Almuhery, pihak TNWK akan menghancurkan dan memusnahkan kawasan zona inti sebesar 70% dengan alasan perubahan fungsi untuk pemanfaatan konservasi. Ia menyatakan bahwa taman nasional sedang dimusnahkan dengan cara mensiasati aturan agar terlihat legal. Perubahan fungsi besar-besaran zona inti mencapai 70 persen dari luasan TNWK, hal ini menimbulkan dugaan sebagai bentuk ekspansi kawasan hutan yang tersisa di provinsi Lampung.
Ia juga menyebutkan bahwa zona inti TNWK yang semula seluas 59 hektar lebih kini tersisa sekitar 27 hektar. Menurutnya, ada sekitar 30 hektar yang berkurang, dan telah terjual oleh salah satu negara adidaya. "Ya ini saja bukti menjual dari zona inti seluas ini dirubah jadi segini ini saya kirim. Dari zona inti tahun 2020 (59,935 hektar) ke 27.661 hektar di tahun 2025 jadi berkurang 32 ribu hektare. Segitu besar yang mereka jual ke..., Zona inti seluas itu saja satwa ngacak ke kota Sukadana, apalagi zona inti disikat habis," katanya.
Almuhery kemudian mengimbau kepada masyarakat konservasi Lampung untuk mengungkap detail klarifikasi tujuan TNWK mengubah zona inti menjadi zona pemanfaatan. "Kami himbau kepada kawan-kawan media dan lembaga peduli konservasi yang berada di lampung, wabil khusus menyanak mewari di Lampung Timur harus dan wajib mencari penjelasan secara gamblang dan terbuka tujuan tnwk merubah zona inti menjadi zona pemanfaatan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan tentang banyaknya gajah yang kini berkeliaran merusak pemukiman warga sekitar TNWK. "Masak enggak pernah denger gajah berkeliaran sampai ke pemukiman."
Penjelasan Pihak TNWK
Pihak kehumasan TNWK langsung memberikan klarifikasi terkait kritik tersebut. Nandri dan Riri menjelaskan dalam wawancara selama kegiatan. Menurut mereka, perubahan zonasi merupakan upaya TNWK untuk pemulihan ekosistem. "Enggak ya, jadi ini kan kita perubahan zonasi, untuk perubahan yang lebih baik. Jadi ada beberapa zona yang implikasinya perlu pemulihan ekosistem," kata Nandri.
Nandri menambahkan bahwa perubahan zonasi di tahun 2025 belum terjadi karena dalam acara hari itu, merupakan kegiatan konsultasi publik untuk menganalisa dan mengevaluasi lahan konservasi. "Ya jadi ini kan belum final, karena secara aturan kan harus dikonsultasikan ke publik maka ini semua stakeholder diundang semua ada perwakilan dari provinsi ada perwakilan dari kabupaten, ada Bupati Lampung Timur juga termasuk NGO," ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, soal penjualan lahan ke pihak luar dan berkurangnya zona inti belum dapat diberikan penjelasan karena acara masih terus berlangsung. "Nanti pak Dir mau diwawancara, nanti ya tunggu selesai acara dia," kata Riri, salah satu humas dalam kegiatan TNWK tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar