Tamara Tyasmara Berharap Putusan Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan


Tamara Tyasmara telah mengetahui tentang langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi, mantan kekasih sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan putranya, Dante.

Mengetahui hal tersebut, Tamara menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Ia mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus apa pun dalam menghadapi proses hukum ini.

“Hanya pasrah, berdoa, dan berharap ada keadilan untuk Dante serta semoga PK-nya ditolak oleh majelis hakim,” ujar Tamara saat hadir di TPU Jeruk Purut, Jumat (26/12).

Tamara mengaku terkejut dengan pengajuan PK dari Yudha. Ia merasa heran karena Yudha terlihat masih merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Padahal sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu innocent untuk mengajukan PK,” katanya.

“Jadi ya sudah aku pasrah saja. Aku yakin pasti ada keadilan buat Dante,” tambahnya.


Lebih lanjut, Tamara mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan hukum yang dilakukan Yudha. Namun, ia tetap berusaha percaya pada putusan penegak keadilan.

“Aku harus yakin, aku yakin pasti majelis hakim dan para jaksa akan memberikan Dante keadilan. Aku pasti yakin soal itu. Jadi proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja,” ujarnya.

Putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante. Ia divonis 20 tahun penjara atas perkara tersebut. Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut. Dengan demikian, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.

Setelahnya, Yudha Arfandi kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Proses Hukum yang Berlangsung

Pengajuan PK oleh Yudha Arfandi menunjukkan bahwa pihak terdakwa masih berusaha untuk memperoleh pembebasan atau pengurangan hukuman. Meskipun MA telah menolak kasasi, Yudha tetap berupaya melalui jalur PK.

Proses hukum ini membutuhkan waktu lama dan melibatkan banyak pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara. Dalam beberapa kasus, PK bisa berujung pada penghapusan atau perubahan putusan. Namun, setiap permohonan harus disertai bukti-bukti baru yang cukup kuat.

Perasaan Tamara Tyasmara

Dalam wawancaranya, Tamara Tyasmara menunjukkan sikap tenang dan penuh keyakinan. Ia mengatakan bahwa ia hanya bisa pasrah dan berdoa agar keadilan diberikan kepada Dante.

Ia juga menyampaikan bahwa ia tidak ingin terlalu khawatir dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia percaya bahwa sistem peradilan akan memberikan keputusan yang adil.

Dampak bagi Keluarga

Kasus ini telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Tamara. Dante adalah putra yang sangat dicintai, dan hilangnya ia menjadi duka yang sulit diungkapkan.

Meski begitu, Tamara dan keluarga tetap menjalani kehidupan dengan harapan dan kepercayaan pada keadilan. Mereka juga berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera selesai.

Kesimpulan

Pengajuan PK oleh Yudha Arfandi merupakan bagian dari proses hukum yang biasa terjadi dalam sistem peradilan. Meskipun proses ini bisa memakan waktu, masyarakat tetap berharap bahwa keadilan akan ditegakkan.

Bagi keluarga korban, seperti Tamara Tyasmara, proses hukum ini menjadi momok yang harus dihadapi dengan ketenangan dan kepercayaan. Mereka berharap bahwa keadilan akan datang, meskipun prosesnya panjang dan penuh tantangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan