Tanah Tambak Oso Sidoarjo Masih Bersengketa, Aliansi Jatim Tolak Klaim Wakaf

Tanah Tambak Oso Sidoarjo Masih Bersengketa, Aliansi Jatim Tolak Klaim Wakaf

Status Hukum Tanah di Jalan Gajah Putih Masih dalam Sengketa

Kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., kembali menegaskan bahwa status hukum tanah di Jalan Gajah Putih, Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo masih dalam kondisi sengketa. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.

Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Fajar saat memberikan keterangan pers di lokasi tanah yang disengketakan, Jumat (2/1/2026). Ia menegaskan bahwa objek sengketa hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas. “Secara hukum, tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pengalihan hak dalam bentuk apa pun kepada pihak lain,” ujar Andi Fajar.

Klaim Wakaf Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum

Menurut Andi Fajar, terdapat dokumen sepihak yang menyebutkan pengalihan sekitar 4.000 meter persegi tanah melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas. Namun, ia menyatakan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. “Dokumen itu hanya berupa pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, dan batas tanahnya pun tidak jelas. Secara hukum, ini cacat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi memicu konflik horizontal. Menurutnya, sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat mengangkat isu rumah murah dengan melibatkan kelompok buruh. “Kami melihat ada pola yang berulang dan berpotensi membenturkan kelompok satu dengan lainnya,” katanya.

Hubungan dengan Organisasi Keagamaan

Terkait hubungan dengan organisasi keagamaan, Andi Fajar menegaskan pihaknya memiliki hubungan baik dengan Nahdlatul Ulama. Ia berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi hukum yang belum selesai. “NU adalah saudara kami. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan persoalan ini untuk mengadu domba,” ujarnya.

Pengamanan Lokasi Diperketat

Pengamanan lokasi kembali diperketat setelah pihaknya menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu. “Kami hadir untuk menegaskan bahwa selama status hukum tanah belum bersih, lokasi ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” katanya.

Perkara Perdata dan Pidana

Andi Fajar menjelaskan bahwa meskipun perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, substansi dugaan penipuan dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara tersebut. “Fakta-fakta itu diuji dalam perkara pidana, dan putusan pidana telah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan. “Saat ini seluruh sertifikat SHGB tersebut sudah berada dalam penguasaan fisik kami berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Langkah Hukum Lanjutan

Meski demikian, pihaknya masih menempuh langkah hukum lanjutan untuk memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan PCNU Surabaya telah dilakukan. Menurutnya, perbedaan pandangan muncul karena informasi yang diterima tidak utuh. “Putusan hukum harus dipahami secara menyeluruh, baik perdata maupun pidana,” pungkas Andi Fajar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan