Tanam Ganja di Rumah, Belajar dari Internet, Beli Benih di Spanyol, Dibekuk Polres Jembrana

Penangkapan Warga Jembrana yang Budidaya Ganja di Rumahnya

Seorang warga berusia 31 tahun asal Jembrana diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Ia adalah IKAWA atau AWR, yang nekat membudidayakan tanaman ganja di kamar rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juli 2025 lalu, dengan belajar secara otodidak melalui internet. Selain itu, pelaku juga memesan benih ganja dari Spanyol.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jembrana kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku berinisial IKAWA sejak informasi diterima. Akhirnya, yang bersangkutan diamankan pada Rabu (3/12) siang pekan lalu. Penindakan dimulai di Kantor Pos Jembrana karena ada satu paket amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Spuvenirs SL asal Spanyol dan penerima adalah pelaku di Jembrana.

"Dan setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering," kata Kapolres saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (10/12).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa biji ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui situs di internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta. Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali.

"Jadi ini transaksinya sudah tiga kali pembelian," ujarnya. Setelah itu, tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan budidaya tanaman ganja dalam rumahnya yang diletakkan di sebuah lemari kaca lengkap dengan kipas dan lampu ultraviolet untuk menjaga suhunya. Tanaman ganja tersebut seperti tanaman hidroponik pada umumnya.

Selain ganja dalam pot, ditemukan barang lainnya seperti tanaman lampu ultraviolet, biji, batang, dan daun kering ganja yang ditempatkan di sebuah nampan, gunting, kipas angin, serta cairan pestisida organik. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

"Total ada empat pot hitam berisi tanaman ganja," ujar Kapolres.

Perbuatan tersangka adalah membeli biji ganja dari salah satu situs di internet, lalu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja. IKAWA kemudian disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Budidaya Ganja Dimulai Sejak Juli 2025

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan bahwa aksi budidaya tanaman ganja ini sudah dilakukan pelaku sejak bulan Juli 2025 lalu. Dari sekian percobaan, sejumlah tanaman yang ditemukan tersebut adalah yang berhasil. Sebelumnya, pelaku juga sempat gagal tanam atau benih yang ia tabur tak bertumbuh.

"Dia belajar dari internet kemudian diaplikasikan di rumahnya," jelasnya. Dari hasil pengungkapan ini, sejumlah barang bukti mulai dari biji, batang, dan daun kering ganja dengan berat 35,73 gram netto dan empat batang pohon ganja dengan diameter dan tinggi pohon berbeda. Mulai dari tinggi 8 sentimeter hingga 84 sentimeter dan dinyatakan siap panen.

Selain itu, juga mengamankan satu buah plastik klip berisi 52 biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,25 gram.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan