Tanggapi Keberatan Tim PH, JPU Bantah Dakwaan Tidak Akurat

Tanggapi Keberatan Tim PH, JPU Bantah Dakwaan Tidak Akurat

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Terdakwa Hellyana Berlangsung di PN Pangkalpinang

Sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Hellyana kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang. Sidang yang berlangsung di ruang Tirta, PN Pangkalpinang, dimulai pukul 10.10 WIB pada hari Selasa (2/12/2025). Ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang telah mengagendakan pembacaan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, sidang sempat tertunda selama sekitar satu jam. Hal ini menyebabkan proses sidang berjalan lebih lambat dari jadwal awal.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kali ini adalah Marolop Winner Pasrolon Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah. Terdakwa Hellyana hadir dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Pembukaan sidang dilakukan oleh majelis hakim yang menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. "Baiklah, sidang hari ini kita mulai dan bagaimana terdakwa apakah sehat?" tanya majelis hakim sembari membuka jalannya sidang. "Alhamdulillah sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim bertanya kepada JPU apakah sudah siap untuk memberikan tanggapannya. "Sudah," jawab JPU. Dalam tanggapannya, JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

"Kami tidak sependapat dengan keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa, karena surat dakwaan telah mencakup uraian sesuai unsur delik pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU. Ia menegaskan bahwa unsur-unsur yang digunakan dalam surat dakwaan sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga keberatan tersebut dinilai tidak benar.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa materi pokok perkara sudah masuk ke dalam surat dakwaan. Oleh karena itu, keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Ia juga menjelaskan bahwa pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa telah terlalu jauh dari konteks sidang saat ini.

JPU kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap sesuai ketentuan hukum, serta bahwa PN Pangkalpinang memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sidang berlangsung sekitar satu jam, setelah itu majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

"Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dan terdakwa tetap mengikuti jalannya sidang," kata ketua majelis hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa kemudian meminta izin agar terdakwa dapat keluar ke Belitung untuk tugas jabatannya sebagai Wakil Gubernur. "Izin Yang Mulia, terdakwa ini kan sebagai Wakil Gubernur karena tugasnya izin untuk keluar ke Belitung dan ketika sidang tetap hadir," ungkap tim penasihat hukum.

"Baik tidak masalah, yang penting ketika sidang hadir terdakwa dan tidak mengganggu jalannya sidang," ucap majelis sembari menutup jalannya sidang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan