
nurulamin.pro, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan status tanggap darurat sampah mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.
Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai bahwa masalah sampah di Tangsel sudah memasuki fase darurat lingkungan dan berpotensi melanggar hukum pidana. Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud mengatakan bahwa kondisi pengelolaan sampah di kota tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis, tetapi mencerminkan kelalaian tata kelola lingkungan hidup.
Menurut Irvan, jika tidak segera ditangani secara serius dan sistematis, masalah ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat, menimbulkan bau menyengat, penurunan kualitas ruang hidup warga, serta mengganggu estetika kota. Irvan menyebut bahwa tumpukan sampah di Tangsel sudah terlihat sejak pertengahan November 2025 dan sampai saat ini belum ada solusi nyata yang berdampak pada pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, dan secara hukum ada potensi pelanggaran pidana lingkungan.
Irvan menilai dalih atau argumen yang menyebut masalah ini hanya sementara sebagai imbas penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang dalam rangka penataan dan perbaikan konstruksi, terutama di area landfill 3, adalah tidak benar. Menurutnya, Pemkot Tangsel tidak memiliki perencanaan yang matang dalam penanganan sampah.
Buktinya, kebijakan tersebut langsung berdampak luas pada seluruh rantai pengelolaan sampah kota. Lebih jauh, Irvan menilai bahwa penanganan sampah di Tangsel mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga rentan dalam penyalahgunaan kewenangan. Hal ini terbukti dengan kasus korupsi pengelolaan sampah oleh mantan Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman yang telah ditetapkan tersangka pada April 2025.
Irvan yang juga Sekjen DPP Serikat Rakyat Indonesia menilai bahwa sinyal dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengenai potensi hukuman penjara bagi kepala daerah jika terbukti lalai dalam pengelolaan sampah harus dilihat apakah itu bukti keseriusan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan atau sekadar gimmick belaka ditengah sorotan publik atas bencana Sumatra dan Aceh.
Sebab, Irvan melihat hingga kini beleid yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk larangan pembuangan terbuka dan kewajiban pengurangan di hulu, masih belum ditegakan.
Sekarang dengan status Tangsel darurat sampah, patut kita nantikan apakah sistem komando tanggap darurat seperti Satgas penanganan darurat sampah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini sangat penting agar publik Tangsel mengetahui apakah ada penyimpangan dan pembiaran atau tidak, sehingga sampah menumpuk dimana-mana.
Irvan mengatakan jika terbukti ada kelalaian maka secara hukum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Irvan, apabila pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengangkutan, dan pengolahan sampah tidak memenuhi standar lingkungan serta menimbulkan pencemaran atau membahayakan kesehatan, maka tanggung jawab hukum dapat melekat pada penyelenggara negara.
Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan memungkinkan pertanggungjawaban pidana tanpa harus menunggu adanya niat jahat, cukup dengan pembuktian adanya dampak dan kelalaian.
Lebih lanjut, Irvan menyoroti darurat sampah di Tangsel juga mencerminkan kegagalan paradigma pembangunan perkotaan yang tidak menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama. Pertumbuhan kawasan permukiman dan komersial yang pesat tidak diimbangi dengan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Jika wajah kota masih dipenuhi tumpukan sampah, sesungguhnya yang kotor bukan hanya lingkungan, melainkan cara berpikir dan tata kelola yang membiarkannya. Selama itu belum berubah, selama itu pula kota-kota di Indonesia, termasuk Tangsel akan memantulkan rupa yang buruk.
PPASDA mendesak Pemkot Tangsel untuk segera: * Melakukan audit lingkungan terhadap sistem pengelolaan sampah * Mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab OPD terkait * Membuka informasi publik secara transparan terkait pengelolaan dan anggaran persampahan * Melibatkan masyarakat dan komunitas lingkungan dalam solusi jangka menengah dan panjang.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap Pemkot Tangsel. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar ancaman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar