Tanjungpinang Terima Dana Transfer Daerah Rp 675 M per Bulan, DAU Terbesar

Tanjungpinang Terima Dana Transfer Daerah Rp 675 M per Bulan, DAU Terbesar

Realisasi Dana Transfer ke Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2025

Realisasi dana transfer ke daerah (TKD) di Kota Tanjungpinang mencapai Rp 675,78 miliar. Angka ini merupakan 97,76 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 691,26 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2025. Dana ini berasal dari APBN dan dialokasikan kepada daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Apa Saja Jenis Dana Transfer ke Daerah?

Transfer ke Daerah terdiri dari beberapa jenis dana, antara lain:

  • Transfer Dana Perimbangan
    Termasuk dalamnya adalah Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

  • Transfer Dana Otonomi Khusus
    Meliputi dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat serta Provinsi Aceh.

  • Transfer Dana Penyesuaian
    Terdiri dari Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah, dan P2D2.

Rincian Realisasi TKD Kota Tanjungpinang Tahun 2025

Berikut rincian realisasi TKD di Kota Tanjungpinang hingga Desember 2025:

Dana Bagi Hasil
  • Dana Bagi Hasil: Rp 47,19 miliar (86,72% dari pagu Rp 54,42 miliar)
  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit: Rp 0,41 miliar (50% dari pagu Rp 0,83 miliar)
  • DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp 0,00 miliar (1,51% dari pagu Rp 0,02 miliar)
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Rp 3,69 miliar (83,71% dari pagu Rp 4,41 miliar)
  • DBH PPh Pasal 21: Rp 24,58 miliar (81,17% dari pagu Rp 30,29 miliar)
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp 1,54 miliar (80,64% dari pagu Rp 1,91 miliar)
  • DBH SDA Gas Bumi 30%: Rp 13,37 miliar (100% dari pagu Rp 13,37 miliar)
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH: Rp 0,13 miliar (100% dari pagu Rp 0,13 miliar)
  • DBH SDA Minerba - Iuran Tetap: Rp 0,06 miliar (100% dari pagu Rp 0,06 miliar)
  • DBH SDA Minerba - Royalti: Rp 0,65 miliar (100% dari pagu Rp 0,65 miliar)
  • DBH SDA Minyak Bumi 15%: Rp 1,81 miliar (100% dari pagu Rp 1,81 miliar)
  • DBH SDA Perikanan: Rp 0,94 miliar (100% dari pagu Rp 0,94 miliar)
Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Umum: Rp 506,59 miliar (99,68% dari pagu Rp 508,21 miliar)
  • Dana Alokasi Umum: Rp 441,79 miliar (100% dari pagu Rp 441,79 miliar)
  • Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan: Rp 19,84 miliar (100% dari pagu Rp 19,84 miliar)
  • Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan: Rp 32,43 miliar (100% dari pagu Rp 32,43 miliar)
  • Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan: Rp 3,60 miliar (100% dari pagu Rp 3,60 miliar)
  • Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK: Rp 8,92 miliar (84,68% dari pagu Rp 10,54 miliar)
Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp 16,02 miliar (99,07% dari pagu Rp 16,17 miliar)
  • Dana Alokasi Khusus Penugasan: Rp 16,02 miliar (99,07% dari pagu Rp 16,17 miliar)
Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  • Dana Insentif Daerah: Rp 7,14 miliar (100% dari pagu Rp 7,14 miliar)
  • Dana Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya: Rp 0,71 miliar (100% dari pagu Rp 0,71 miliar)
  • Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp 1,99 miliar (100% dari pagu Rp 1,99 miliar)
  • Dana Bantuan Operasional Kesehatan: Rp 12,02 miliar (78,37% dari pagu Rp 15,34 miliar)
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan: Rp 0,56 miliar (99,41% dari pagu Rp 0,57 miliar)
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan - Pendidikan Anak Usia Dini: Rp 1,89 miliar (98,78% dari pagu Rp 1,91 miliar)
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah: Rp 39,19 miliar (98,57% dari pagu Rp 39,76 miliar)
  • Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah: Rp 1,00 miliar (100% dari pagu Rp 1,00 miliar)
  • Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp 0,01 miliar (100% dari pagu Rp 0,01 miliar)
  • Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak: Rp 0,51 miliar (100% dari pagu Rp 0,51 miliar)
  • Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah: Rp 0,01 miliar (2,65% dari pagu Rp 0,42 miliar)
  • Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Rp 40,95 miliar (95,01% dari pagu Rp 43,10 miliar)


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan