Tanya Ustaz: Apakah mencium istri atau suami dapat membatalkan puasa? Ini penjelasannya

Tanya Ustaz: Apakah mencium istri atau suami dapat membatalkan puasa? Ini penjelasannya

nurulamin.pro- Simak penjelasan Ustaz Muhammad Nashiruddin, selaku dosen IAIN Surakarta, dalam YouTube Tribunnews, mengenai hukum mencium suami atau istri pada saat berpuasa.

Pertanyaan:

"Bagaimana bagaimana hukum mencium atau memeluk istri atau suami saat berpuasa?"

Jawaban:

Sesuai dengan pertanyaan itu jadi memang hukumnya mencium atau memeluk istri atau memeluk suami disaat siang hari pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Karena ada Hadis yang diriwayatkan Aisyah R.A. bahwasannya Nabi mencium beliau ketika kondisi Nabi juga berpuasa.

Artinya itu tidak membatalkan, tetapi tentunya ini dengan syarat bahwasannya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau sebaliknya, tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.

Kalau sampai keluar air mani sata mencium atau memeluk pasangan, itu yang bisa membatalkan puasa.

Bahkan dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwasanya ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah.

Kemudian bertanya, Rasulullah saya tadi mencium istriku, bagaimana ini?

Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur.

Rasulullah mengatakan, apakah kamu berkumur-kumur itu membatalkan puasa?

Ia menjawab tidak, begitupun mencium istri juga tidak membatalkan puasa, sama seperti berkumur-kumur, selagi airnya tidak tertelan.

Kalau akhirnya tertelan tentunya itu yang akan membatalkan puasa.

Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan, pada dasarnya juga tidak membatalkan puasa.

Tetapi kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami-istri, misalnya, maka itu juga akan membatalkan puasa.

 

(nurulamin.pro/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan