Target masih jauh! Ditjen Pajak larang pegawai cuti hingga memanggil crazy rich


berita.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berada dalam posisi yang memprihatinkan karena realisasi penerimaan pajak masih jauh di bawah target yang ditetapkan. Untuk mengatasi hal ini, DJP melakukan berbagai langkah ekstra keras demi menutupi defisit setoran negara.

Hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.459 triliun, atau sekitar 70,2% dari target sebesar Rp 2.076,9 triliun. Dengan situasi ini, otoritas pajak terus mempercepat tindakan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Langkah-langkah yang Dilakukan DJP

  1. Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun
    Keseriusan DJP dalam mengejar penerimaan pajak terlihat dari larangan cuti akhir tahun 2025 bagi seluruh pegawai. Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang diterbitkan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak hingga unit pelaksana teknis.

Dalam nota tersebut, pimpinan unit diminta tidak memberikan izin cuti tahunan pada Desember, kecuali untuk dua kondisi: kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari dan sesuai ketentuan. Selain itu, DJP juga meminta semua pegawai untuk melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelayanan kepada wajib pajak tetap lancar dan optimal.

  1. Mengincar Pajak dari Kelompok HWI
    DJP juga mengambil langkah tegas terhadap kelompok High Wealth Individual (HWI). Langkah ini dilakukan setelah banyak ketidaksesuaian antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) para wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan data pembanding yang dimiliki DJP.

Dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP telah melakukan pemanggilan untuk konsultasi dan klarifikasi kepada sejumlah HWI. Ia menegaskan bahwa DJP kini memiliki akses data yang lebih lengkap, termasuk informasi mengenai beneficial owner, sehingga proses pengawasan bisa lebih akurat.

Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik. Namun sebagian wajib pajak merasa kami tidak memiliki akses terhadap data tersebut, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT, ujar Bimo.

  1. Gijzeling Terhadap Penunggak Pajak Digencarkan
    Terbaru, DJP juga melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang belum dilunasi sejak 2021.

Penyanderaan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara. Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.

  1. Sasar Wajib Pajak Sektor Sawit
    DJP juga telah mengumpulkan 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis di sektor kelapa sawit pada Jumat (28/11/2025). Dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sawit.

Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir di acara pagi ini. Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak, ujar Purbaya, Jumat (28/11/2025).

Kesimpulan

Dengan berbagai langkah yang diambil, DJP berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Dari larangan cuti pegawai hingga penindakan terhadap penunggak pajak, semua tindakan ini diambil untuk memastikan target penerimaan negara tercapai. Dengan adanya koordinasi yang baik antara DJP dan pihak-pihak terkait, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan