Target retribusi parkir di Sleman naik dua kali lipat

Target retribusi parkir di Sleman naik dua kali lipat

nurulamin.pro, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir hingga dua kali lipat pada tahun 2026 ini. Kebijakan tersebut diambil menyusul evaluasi potensi pendapatan dari sektor perparkiran yang dinilai masih bisa dioptimalkan.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Wahyu Slamet mengatakan target retribusi parkir semula dipatok Rp 2,5 miliar di tahun 2025. Akan tetapi di tahun 2026 target ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar, atau naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Meski target naik, ia memastikan, belum ada rencana menaikan tarif parkir di Bumi Sembada. 

"Belum ada rencana naik. Tarif masih sama, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000 (per sekali parkir)," katanya, Sabtu (3/1/2025). 

Tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Target baru meskipun berat namun diupayakan agar dapat dicapai. 

Menurut Wahyu, realisasi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir tahun 2025 berhasil melampaui target. Sepanjang tahun 2025 Dinas Perhubungan berhasil membukukan capaian retribusi parkir lebih dari Rp 3 miliar, dari target Rp 2,5 miliar. 

"Realisasi tahun 2025 lebih dari Rp.3 miliar," ujar dia.(*) 

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan