
Kebijakan Tarif Listrik Tidak Naik pada Awal 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan I tahun 2026, yaitu Januari hingga Maret. Dalam kebijakan ini, tidak ada kenaikan tarif listrik baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kestabilan usaha di awal tahun.
Tarif listrik yang ditetapkan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, pelayanan sosial, serta pelanggan subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA. Pemerintah mengambil langkah ini untuk memastikan keandalan pasokan listrik nasional dan menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.
Penjelasan dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun secara perhitungan tarif listrik memiliki potensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif yang berlaku saat ini. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan secara keseluruhan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Per 1 Januari 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026:
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Pemerintah Mengimbau Penggunaan Listrik Secara Bijak
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Dengan tarif yang tetap stabil, diharapkan masyarakat dan dunia usaha dapat menjalani awal tahun 2026 dengan lebih tenang tanpa terbebani kenaikan biaya listrik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar