
Penetapan Tarif Listrik Tahun 2026
Tarif listrik untuk bulan Januari tahun 2026 telah ditetapkan tidak mengalami perubahan. Hal ini berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN, baik yang termasuk dalam kategori subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Setiap triwulan, tarif listrik non-subsidi dapat disesuaikan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, untuk Januari 2026, tarif listrik tetap stabil sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan dengan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal tahun 2026. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.
Tarif Listrik Januari 2026
Tarif listrik Januari 2026 berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya. Perbedaan utamanya adalah cara pembayaran. Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk Januari 2026:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut: - Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh - Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh - Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh - Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan adanya penyesuaian tarif listrik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menggunakan listrik secara efisien. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi seluruh pelanggan PLN.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar