Tarif Listrik PLN 2026: Mengapa Rp100 Ribu Hanya Cukup untuk Sedikit?

Tarif Listrik PLN 2026: Mengapa Rp100 Ribu Hanya Cukup untuk Sedikit?

Penetapan Tarif Listrik PLN Tahun 2026

Tarif listrik PLN per kWh untuk Januari 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini mencakup golongan pelanggan subsidi dan non-subsidi. Pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik pada Triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik Rumah Tangga

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku:

  • Golongan R1 (Subsidi) 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R1 (Subsidi) 900 VA: Rp605 per kWh
  • Golongan R1 (Non-Subsidi) 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R1 (Non-Subsidi) 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R2 (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R3 (≥6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh

Golongan R1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, golongan R1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian. Golongan R2 dan R3 biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.

Tarif Listrik Bisnis dan Industri

  • Golongan B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B3 (Bisnis besar) >200.000 VA: Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (dengan penggunaan Time of Use (TOU) yang berbeda)

Perkiraan Jumlah kWh dari Pembelian Token Listrik

Perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik Rp50.000 dan Rp100.000 berdasarkan tarif resmi PLN per kWh, tanpa termasuk potongan admin/token:

Rumah Tangga Subsidi

  • R1 – 450 VA (Rp415/kWh):
  • Rp50.000 → ±120,48 kWh
  • Rp100.000 → ±240,96 kWh
  • R1 – 900 VA Subsidi (Rp605/kWh):
  • Rp50.000 → ±82,64 kWh
  • Rp100.000 → ±165,29 kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R1 – 900 VA (Rp1.352/kWh):
  • Rp50.000 → ±36,98 kWh
  • Rp100.000 → ±73,96 kWh
  • R1 – 1.300–2.200 VA (Rp1.444,70/kWh):
  • Rp50.000 → ±34,61 kWh
  • Rp100.000 → ±69,22 kWh
  • R2 – 3.500–5.500 VA (Rp1.699,53/kWh):
  • Rp50.000 → ±29,42 kWh
  • Rp100.000 → ±58,84 kWh
  • R3 – ≥6.600 VA (Rp1.699,53/kWh):
  • Rp50.000 → ±29,42 kWh
  • Rp100.000 → ±58,84 kWh

Mengapa Jumlah kWh Berbeda Tiap Daerah?

Meskipun tarif listrik PLN per kWh sama secara nasional, jumlah kWh yang masuk bisa berbeda antar daerah, termasuk di Bangka Belitung. Beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut antara lain:

  • Ada Potongan Biaya Admin
    Saat membeli token, tidak semua uang langsung dikonversi menjadi listrik. Contoh: biaya admin sebesar Rp2.500–Rp3.500, sehingga sisa uang untuk beli listrik sekitar Rp96.500–Rp97.500.

  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Berbeda Tiap Daerah
    Setiap daerah menetapkan PPJ sendiri, biasanya antara 3–10 persen. Di Bangka Belitung, PPJ umumnya sebesar 10 persen.

Contoh perhitungan: - Rp100.000 dipotong PPJ 10 persen = Rp10.000
- Sisa: Rp90.000

Untuk perhitungan realistis (contoh 1.300 VA non-subsidi): - Tarif: Rp1.444,70/kWh
- Saldo bersih setelah pajak & admin: ±Rp91.000
- Dibagi tarif: 91.000 ÷ 1.444,70 = ±63 kWh

Hasil ini sesuai dengan pengalaman banyak orang. Perhitungan kasar sebelumnya (100.000 ÷ 1.444,70 = 69 kWh) belum dikurangi pajak, biaya admin, dan pembulatan sistem PLN.

Kesimpulan

Tarif listrik PLN per kWh tetap atau tidak mengalami perubahan di Triwulan I tahun 2026. Meskipun tarif sama secara nasional, jumlah kWh yang diperoleh bisa berbeda karena adanya pajak daerah dan biaya admin. Hal ini penting untuk dipahami agar pengguna dapat lebih memperkirakan pengeluaran listrik mereka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan