
JAKARTA, nurulamin.pro
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PLN untuk bulan Januari 2026, baik untuk pelanggan yang menerima subsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tidak mengalami perubahan tarif selama Triwulan I tahun 2026.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta pada Rabu (31/12/2025). Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan Triwulan I Tahun 2026, pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
"Secara formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri melalui siaran pers.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada Desember 2025:
Tarif Listrik Rumah Tangga
- Golongan R1 (Subsidi) 450 VA = Rp415 per kWh
- Golongan R1 (Subsidi) 900 VA = Rp605 per kWh
- Golongan R1 (Non-Subsidi) 900 VA = Rp1.352 per kWh
- Golongan R1 (Non-Subsidi) 1.300–2.200 VA = Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R2 (3.500–5.500 VA) = Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R3 (≥6.600 VA) = Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif yang mengikuti harga keekonomian. Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
- Golongan B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kenyamanan dan kestabilan bagi masyarakat dalam menggunakan listrik sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar