
Kebijakan Tarif Listrik untuk Triwulan I Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik yang berlaku untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki tarif listrik yang sama. Pelanggan prabayar membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Penjelasan dari Kementerian ESDM
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik Triwulan I 2026 merupakan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun. Meskipun secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan, Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankannya.
Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dengan subsidi tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Tarif Listrik Per 1 Januari 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh pelanggan mulai 1 Januari 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Penghitungan Besaran kWh Saat Membeli Token Listrik
Beli token listrik sebesar Rp 100 ribu dapat berapa kWh? Pembelian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Misalnya, PPJ Jakarta berikut ini: - Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut: (Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Lebih rinci, berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh
Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
(Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar