
JAKARTA, nurulamin.pro
Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama Triwulan I Tahun 2026, yaitu periode Januari hingga Maret. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi maupun bersubsidi, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian ekonomi di awal tahun.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha.
Penjelasan dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi secara regulasi dilakukan setiap tiga bulan. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Parameter yang menjadi acuan penyesuaian tarif antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Pemerintah menilai dinamika indikator tersebut perlu direspons secara hati-hati agar tidak menekan konsumsi masyarakat di awal tahun.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bersubsidi
Selain pelanggan non-subsidi, tarif tenaga listrik bagi sekitar 24 hingga 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan pemerintah, khususnya untuk melindungi kelompok rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Kebijakan penahanan tarif listrik ini dinilai penting untuk menjaga daya beli sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menopang aktivitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih berfluktuasi.
Di sisi lain, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. PLN juga didorong memastikan layanan kelistrikan tetap prima meski tarif tidak mengalami penyesuaian.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Berikut tarif listrik PLN per kWh yang berlaku dan tetap digunakan pada Triwulan I 2026, mengacu pada tarif Desember 2025:
- R1 Subsidi 450 VA: Rp415 per kWh
- R1 Subsidi 900 VA: Rp605 per kWh
- R1 Non-Subsidi 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R1 Non-Subsidi 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R2 (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
- R3 (≥6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh
Golongan R1 subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, R1 non-subsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian. Adapun golongan R2 dan R3 umumnya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian dengan kebutuhan daya listrik tinggi.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Untuk sektor usaha, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
- B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh
- B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA: Rp1.444,70 per kWh
- B3 (Bisnis besar) di atas 200.000 VA: Rp1.035,78 per kWh, dengan penerapan skema Time of Use (TOU) yang membedakan tarif Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP)
Dengan kebijakan tarif listrik tetap pada Triwulan I 2026, pemerintah berharap iklim usaha dan konsumsi masyarakat dapat terjaga, sekaligus memperkuat fondasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar