
Peningkatan Target PAD dari Retribusi Parkir di Sleman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026. Target ini naik dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap potensi pendapatan yang masih bisa dioptimalkan dari sektor perparkiran.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Wahyu Slamet menjelaskan bahwa target retribusi parkir awalnya ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2025. Namun, untuk tahun 2026, target tersebut dinaikkan menjadi Rp 5 miliar. Meskipun peningkatan ini cukup signifikan, ia memastikan bahwa belum ada rencana untuk menaikkan tarif parkir di Bumi Sembada.
"Belum ada rencana untuk menaikkan tarif. Tarif parkir tetap sama seperti sebelumnya, yaitu sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000 per sekali parkir," ujarnya pada Sabtu (3/1/2025).
Tarif parkir yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Meski target baru terasa berat, pihak dinas berkomitmen untuk terus berupaya agar dapat tercapai.
Menurut Wahyu, realisasi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Sepanjang tahun 2025, Dinas Perhubungan berhasil membukukan capaian retribusi parkir lebih dari Rp 3 miliar, jauh di atas target awal sebesar Rp 2,5 miliar.
"Realisasi tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 3 miliar," ujar dia.
Strategi Meningkatkan Pendapatan dari Retribusi Parkir
Untuk mencapai target PAD yang lebih tinggi pada tahun 2026, Pemkab Sleman akan mengambil beberapa strategi. Beberapa langkah yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Peningkatan pengawasan dan pengelolaan parkir: Dinas Perhubungan akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat parkir yang ada, termasuk memastikan bahwa seluruh pengguna jasa parkir membayar retribusi sesuai ketentuan.
- Pemanfaatan teknologi: Penerapan sistem pembayaran digital atau e-parking diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam pencatatan pendapatan.
- Koordinasi dengan pihak swasta: Kerja sama dengan pengelola tempat usaha yang memiliki area parkir juga akan diperkuat untuk memastikan keterlibatan mereka dalam pembayaran retribusi.
- Sosialisasi dan edukasi: Masyarakat akan terus diberikan informasi mengenai aturan parkir serta pentingnya pembayaran retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Potensi Pendapatan yang Masih Bisa Dioptimalkan
Wahyu menyatakan bahwa potensi pendapatan dari sektor retribusi parkir masih sangat besar. Hal ini didasarkan pada jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahun, serta pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat di wilayah Sleman.
Selain itu, peningkatan jumlah wisatawan dan pengunjung ke berbagai objek wisata juga memberikan peluang tambahan bagi pendapatan retribusi parkir. Dengan demikian, Pemkab Sleman percaya bahwa target yang ditetapkan dapat dicapai melalui kerja keras dan inovasi dalam pengelolaan sektor perparkiran.
Kesimpulan
Penetapan target PAD dari retribusi parkir yang naik dua kali lipat pada tahun 2026 menunjukkan komitmen Pemkab Sleman dalam mengoptimalkan sumber daya daerah. Meski tidak ada rencana peningkatan tarif, upaya peningkatan pengawasan dan pemanfaatan teknologi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan secara signifikan. Dengan strategi yang tepat, target tersebut diharapkan dapat tercapai dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kabupaten Sleman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar