Tarif SIM A Resmi Berlaku Januari 2026

Pentingnya SIM A untuk Pengemudi Kendaraan Pribadi

Setiap pengemudi mobil wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah. Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka pemilik kendaraan harus memperpanjangnya. Sementara itu, jika SIM sudah tidak berlaku lagi, maka diperlukan pembuatan SIM baru.

SIM A adalah dokumen penting bagi pengemudi kendaraan pribadi roda empat. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang dianggap kompeten dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan benar. Tanpa SIM A, seorang pengemudi dapat terkena sanksi tilang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas lalu lintas, karena dianggap melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tarif Pembuatan SIM A Per Januari 2026

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000. Tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Prianggo.

Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, namun belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, yang mencakup beberapa aspek seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Berikut detail persyaratannya:

  • Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, calon pemegang SIM A dapat melakukan proses pembuatan atau perpanjangan SIM secara lancar. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memastikan bahwa SIM mereka selalu dalam kondisi yang valid agar tidak terkena sanksi hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan