Tarif SIM C Resmi Naik Tahun 2026

Jenis-Jenis SIM C dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen penting bagi pengendara sepeda motor, karena menjadi bukti bahwa seseorang telah terbukti mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan benar. Tanpa memiliki SIM C, pengendara bisa dikenai sanksi tilang jika tertangkap saat pemeriksaan oleh petugas lalu lintas.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif untuk pembuatan SIM C adalah Rp 100.000, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp 75.000. Harga ini berlaku nasional dan tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

Namun, biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani. Biaya tersebut tergantung pada kebijakan klinik yang dipilih oleh pemohon.

Pengelompokan SIM C Berdasarkan Spesifikasi Kendaraan

SIM C dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021:

  • SIM C: Digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.
  • SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Setiap jenis SIM memiliki persyaratan yang berbeda, terutama untuk penambahan kategori SIM. Misalnya, untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Sementara itu, untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI selama minimal satu tahun.

Persyaratan Umum Membuat SIM C

Untuk dapat membuat SIM C, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, antara lain:

  • Kondisi fisik dan mental yang sehat.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengemudi.
  • Kemampuan membaca dan menulis.
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, seseorang akan mendapatkan SIM C yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti kompetensi mengemudi di jalan raya.

sopandi samara
sopandi samara

Penulis di . Berfokus pada penyajian informasi yang akurat dan analisis mendalam.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan