
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Makassar Mulai Berlaku Januari 2026
Pengelola Jalan Tol Makassar, PT Makassar Metro Network (MMN), mengumumkan bahwa penyesuaian tarif tol akan mulai berlaku pada Januari 2026. Pengumuman ini dilakukan setelah dua tahun lamanya tarif tetap stabil di kisaran Rp10.500–Rp11.000 per gerbang. Penyesuaian sebesar Rp500 dilakukan sesuai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Direktur Utama PT MMN, Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut berlaku di lima gerbang tol sepanjang 24,7 kilometer. Kelima gerbang tersebut adalah Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Gerbang Parangloe. Ruas jalan tol ini meliputi Seksi 1, 2, dan 3 Jalan Tol Makassar.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjaga iklim investasi jalan tol tetap kondusif serta memastikan keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Ismail menegaskan bahwa selama pengoperasian jalan tol, PT MMN selalu berada dalam pengawasan ketat regulasi dan pengendalian manajemen. Bahkan sejak tahun 2015, PT MMN telah menerapkan standar ISO pada aspek keselamatan, mutu, dan lingkungan. Pengoperasian ini tidak hanya sekadar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan secara berkala.
Dana hasil penyesuaian tarif tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. PT MMN juga melakukan berbagai upaya perbaikan, seperti peningkatan kapasitas gardu transaksi, modernisasi peralatan tol, serta optimalisasi sistem untuk memperlancar arus lalu lintas. Selain itu, peremajaan armada patroli, rescue, dan ambulans juga dilakukan sebagai bagian dari peningkatan layanan lalu lintas.
Penundaan Penyesuaian Tarif Hingga Nataru
Sebelumnya, Kementerian PU sempat menunda kenaikan tarif di empat ruas tol strategis hingga Januari 2026. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kelancaran arus mudik periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi publik dan masukan dari Komisi V DPR RI.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menyatakan bahwa penyesuaian tarif sebenarnya sudah mendapatkan lampu hijau dari Menteri PU, Dody Hanggodo. Secara teknis, keempat ruas tersebut juga sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Namun, tiga ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga (JSMR) siap menunda penyesuaian hingga Januari 2026.
Keempat ruas tol yang kenaikan tarifnya ditangguhkan adalah Tol Sedyatmo (Akses Bandara Soekarno-Hatta), Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, serta Tol Makassar Seksi 1, 2, dan 3. Dengan kebijakan ini, para pemudik dan pelancong tetap bisa menikmati tarif lama saat melintasi jalur krusial seperti Tol Trans Jawa maupun akses menuju bandara utama.
Sinergi antara Media dan Pengelola Jalan Tol
AS Kambie, Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Timur, menyambut baik kunjungan manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) ke Redaksi Tribun Timur. Ia menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk komunikasi positif antara pengelola layanan publik dan media massa. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait berbagai kebijakan, termasuk pengelolaan dan layanan jalan tol.
Tribun Timur selalu terbuka sepanjang bertujuan untuk kepentingan publik. Informasi yang diterima akan diolah dan disampaikan secara akurat, berimbang, serta mengedepankan fungsi edukasi kepada masyarakat. “Komitmen kami adalah menghadirkan informasi yang mencerahkan dan edukatif, sehingga masyarakat dapat memahami kebijakan serta layanan publik secara proporsional,” ujar Kambie.
Upaya Peningkatan Layanan
Selain penyesuaian tarif, PT MMN juga terus melakukan berbagai upaya perbaikan secara berkala. Di antaranya peningkatan kapasitas gardu transaksi, modernisasi peralatan tol, serta optimalisasi sistem untuk memperlancar arus lalu lintas. Pemeliharaan rutin dan berkala terus dilakukan, meliputi pemeliharaan kondisi perkerasan jalan melalui metode scrapping-filling, sealant, grouting, serta pelapisan ulang marka jalan. Pemeliharaan saluran drainase juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Penyesuaian Tarif Sesuai Regulasi
Implementasi penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar