
Diskon Tarif Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026. Program ini berlaku pada dua periode, yaitu 22-23 Desember 2025 serta 31 Desember 2025. VP Corporate Secretary & Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan bahwa diskon berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan menerus menggunakan uang elektronik.
"Diskon tarif tol 20 persen akan kami berlakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, dilanjutkan pada periode akhir tahun tanggal 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Ria dalam keterangan resmi.
Rincian Besaran Tarif Tol Trans-Jawa Setelah Diskon
Diskon tarif Tol Trans-Jawa periode 22-23 Desember 2025
Arah Jakarta-Semarang (GT Cikampek Utama-GT Kalikangkung) * Golongan I: dari Rp 413.500 menjadi Rp 345.850 (potongan Rp 67.650) * Golongan II-III: dari Rp 639.000 menjadi Rp 533.800 (potongan Rp 105.200) * Golongan IV-V: dari Rp 841.000 menjadi Rp 702.950 (potongan Rp 138.050)
Arah Semarang-Jakarta (GT Kalikangkung-GT Cikampek Utama) * Golongan I: dari Rp 434.500 menjadi Rp 377.700 (potongan Rp 56.800) * Golongan II-III: dari Rp 671.000 menjadi Rp 582.000 (potongan Rp 89.000) * Golongan IV-V: dari Rp 883.500 menjadi Rp 767.100 (potongan Rp 116.400)
Diskon tarif Tol Trans-Jawa periode 31 Desember 2025
Arah Jakarta-Semarang (GT Cikampek Utama-GT Kalikangkung) * Golongan I: dari Rp 413.500 menjadi Rp 355.600 (potongan Rp 57.900) * Golongan II-III: dari Rp 639.000 menjadi Rp 548.450 (potongan Rp 90.550) * Golongan IV-V: dari Rp 841.000 menjadi Rp 722.500 (potongan Rp 118.500)
Arah Semarang-Jakarta (GT Kalikangkung-GT Cikampek Utama) * Golongan I: dari Rp 434.500 menjadi Rp 367.950 (potongan Rp 66.550) * Golongan II-III: dari Rp 671.000 menjadi Rp 567.350 (potongan Rp 103.650) * Golongan IV-V: dari Rp 883.500 menjadi Rp 747.550 (potongan Rp 135.950)
Syarat Mendapatkan Diskon Tarif
Potongan tarif ini diberlakukan untuk tarif terjauh dengan menggunakan metode pembayaran uang elektronik. Diskon tidak berlaku apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau asal dan tujuan kendaraan tidak terdeteksi. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjelaskan bahwa diskon tarif tol 10-20 persen diterapkan di 26 ruas jalan tol seluruh Indonesia.
"Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan tol, ini juga direncanakan pemberian diskon jalan tol selama periode Natal-tahun baru 2025-2026. Dan besaran diskon tarif tol ini berkisar 10 persen sampai dengan 20 persen, sesuai dengan usulan masing-masing BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," ujar Diana.
Ruas Jalan Tol yang Terkena Diskon
Diskon tarif tol ini dijadwalkan berlaku selama tiga hari, yakni pada 22, 23, dan 31 Desember 2025. Namun, terdapat pengecualian untuk Tol Manado-Bitung yang akan mendapatkan diskon lebih panjang, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Selain itu, terdapat dua ruas tol yang telah lebih dahulu menerapkan skema diskon melalui mekanisme berbeda, yakni Tol Becakayu dengan sistem dynamic pricing sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025 pada jam-jam non-sibuk. Sementara itu, Tol Krian-Legundi-Bunder telah memberlakukan diskon sejak 21 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025.
Daftar 26 Ruas Jalan Tol Terkena Diskon Tarif
- Tol Jakarta-Cikampek: 20 persen
- Tol Jakarta-Cikampek Elevated (MBZ): 20 persen
- Tol Cikampek-Palimanan: 20 persen
- Tol Palimanan-Kanci: 20 persen
- Tol Kanci-Pejagan: 10 persen
- Tol Pejagan-Pemalang: 10 persen
- Tol Pemalang-Batang: 10 persen
- Tol Batang-Semarang: 20 persen
- Tol Semarang ABC: 20 persen
- Tol Cisumdawu: 20 persen
- Tol Krian-Legundi-Bunder: 11,11 persen
- Tol Kelapa Gading-Pulogebang: 20 persen
- Tol Becakayu: 20 persen (dynamic pricing, jam non-sibuk)
- Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: 10 persen
- Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung: 20 persen
- Kayuagung-Palembang: 10 persen
- Tol Indralaya-Prabumulih: 20 persen
- Tol Pekanbaru-Dumai: 20 persen
- Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar: 20 persen
- Tol Medan-Binjai: 10 persen
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa: 20 persen
- Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: 20 persen
- Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat: 20 persen
- Tol Indrapura-Kisaran: 20 persen
- Tol Sigli-Banda Aceh: 20 persen
- Tol Manado-Bitung: 20 persen
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar