Tarik Investasi Tambang, Kepastian Hukum Jadi Kunci

Peran Sektor Pertambangan dalam Perekonomian Nasional

Sektor pertambangan tetap menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat yang maksimal, diperlukan kepastian hukum agar investasi tetap stabil dan manfaat ekonomi bisa dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah.

Menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), sektor pertambangan menyumbang sekitar 8,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Di sisi produksi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa selama semester I tahun 2025, produksi batu bara nasional mencapai 357,6 juta ton atau sebesar 48,34 persen dari target produksi tahun 2025 sebesar 739,67 juta ton.

Dari total produksi tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk ekspor. Produksi batu bara yang diekspor mencapai 238 juta ton, yang memenuhi sekitar 45 persen kebutuhan listrik dunia. Selain itu, Indonesia memiliki cadangan mineral dan batu bara yang melimpah, seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, emas, perak, besi, dan batu bara.

Nilai cadangan tersebut mencapai 3,91 triliun dollar AS pada tahun 2023 atau setara dengan Rp 64.515 triliun dengan kurs Rp 16.500 per dollar AS. Nilai ini berpotensi meningkat jika sumber daya berubah status menjadi cadangan.

Kepastian Hukum sebagai Faktor Penting

Ferdy Hasiman, peneliti Alpha Research Database Indonesia, menilai bahwa meskipun Indonesia masih kaya akan potensi sumber daya alam, diperlukan kepastian hukum yang kuat serta penegakan aturan yang sesuai.

Ia menyoroti polemik saling klaim antara perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan masyarakat yang sering terjadi di beberapa daerah. Menurut Ferdy, pemerintah pusat perlu turun tangan agar masalah ini tidak berlarut-larut.

“Banyak terjadi di beberapa provinsi, seperti Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Pemerintah pusat harus mengawal IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Ferdy menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan milik negara, sehingga tidak bisa dimanfaatkan tanpa izin. Termasuk jika ada klaim kepemilikan oleh masyarakat di kawasan hutan.

“Itu bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga membedakan IPPKH dengan klaim di Area Penggunaan Lain (APL), yaitu wilayah di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan non-kehutanan seperti pertanian, permukiman, industri, dan infrastruktur.

“Pemegang IPPKH punya izin dari negara untuk melakukan kegiatan pertambangan. Masyarakat tidak bisa asal klaim karena status kawasan hutan adalah milik negara,” ujarnya.

Polemik di Beberapa Daerah

Beberapa polemik terkait IPPKH tercatat terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara; Kabupaten Dairi, Sumatera Utara; serta Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Ferdy menilai bahwa ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga iklim usaha. “Menjaga kepastian berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada investor, juga kepada masyarakat agar ekonomi di daerah tumbuh,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan oleh M. Toha, Ketua Bidang Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Menurutnya, wilayah hutan adalah mutlak milik negara.

“Jika perusahaan sudah mengantongi IPPKH, kemudian diklaim oleh masyarakat sebagai tanah adat atau tanah ulayat, kalau berada di kawasan hutan maka klaim itu melanggar aturan perambahan hutan,” ujarnya.

Toha menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan diperkenankan memberikan tali asih, bukan ganti rugi, karena status lahan di kawasan hutan adalah milik negara.

“Di kawasan hutan yang ada IPPKH-nya, jika ada sertifikat maka itu melanggar hukum. Pemilik sertifikat maupun yang menerbitkan bisa dipidana,” katanya.

Isu yang Mengganggu Kepastian Hukum

Salah satu isu yang kerap mengganggu kepastian hukum di sektor pertambangan adalah tumpang tindih lahan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan hak guna lainnya, seperti HGU perkebunan, serta klaim masyarakat atas lahan yang telah berstatus IPPKH.

Menurut Toha, industri pertambangan memberikan dampak ekonomi yang signifikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan royalti, hingga pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil.

“Sektor pertambangan bisa meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi, namun perlu pengelolaan berkelanjutan agar manfaatnya maksimal dan dampak negatifnya minimal,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah dalam Penertiban

Pemerintah juga menegaskan komitmen penertiban. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melibatkan Kementerian ESDM untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin.

Hingga kini, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.312.022,75 hektar kawasan hutan, dengan 915.206,46 hektar di antaranya diserahkan kepada kementerian terkait.

Menurut Bahlil, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal agar pemanfaatan sumber daya alam kembali sesuai kepentingan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan