
Kasus Pengerusakan Salon di Maumere, NTT
Seorang pemilik usaha kecantikan (salon) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wairotang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan pengerusakan tempat usahanya ke pihak kepolisian. Insiden ini disebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait unggahan di media sosial.
Pelapor Merasa Dirugikan Secara Materiil
EE (31), pemilik salon tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka pada Rabu, 31 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/199/XII/2025/SPKT.
Dalam laporannya, EE menyebut dua orang perempuan berinisial CBDP alias AM dan CROM alias OM sebagai terduga pelaku. OM diketahui merupakan kakak kandung AM yang juga memiliki usaha salon kecantikan.
Berdasarkan keterangan EE, insiden terjadi sekitar pukul 15.24 WITA. Kedua terlapor mendatangi salon kecantikan miliknya untuk mempertanyakan unggahan di akun Instagram miliknya. Ia mengatakan sudah berusaha menjelaskan maksud unggahannya itu, tapi situasinya kemudian memanas.
Menurut EE, pertengkaran tersebut berujung pada kekerasan fisik dan tindakan pengerusakan barang di dalam salon. Ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan serta kerugian materiil akibat sejumlah peralatan usahanya dirusak.
“(OM) sempat meludahi dan menendang paha saya. Sementara itu, AM melakukan pengerusakan dengan melemparkan botol pewarna kuku, bangku, dan saya punya alat catok rambut,” ungkap EE.
Akibat kejadian itu, EE menyebut aktivitas usahanya terganggu karena insiden terjadi saat salon sedang melayani pelanggan. Ia mengaku mengalami kerugian finansial akibat kerusakan peralatan kerja.
“Saya rugi karena barang-barang di salon dirusak. Apalagi saat kejadian itu masih ada pelanggan yang sementara kami layani, jelas saya rugi,” tuturnya.
AM Mengaku Bela Diri
Sementara itu, salah satu terlapor, CBDP alias AM, memberikan klarifikasi berbeda terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan, kedatangannya bersama kakaknya ke salon kecantikan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, tanpa niat membuat keributan.
”Kami tidak ada niat mau bikin rusak di sana. Kami orang mengerti juga, kalau bikin kegaduhan di rumah orang bisa kena pasal. Jadi awalnya mau omong baik-baik, bahkan saya sempat rekam video agar tidak ada salah paham,” jelas AM.
Menurut AM, situasi mulai tidak terkendali setelah EE menunjukkan sikap yang dianggap konfrontatif terhadap kakaknya. Ia mengklaim tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan diri karena merasa diserang lebih dahulu.
”Dia tunjuk-tunjuk kakak saya. Saya tidak rela. Intinya kami tidak pernah menyerang duluan. Karena terbawa emosi melihat kakak saya ditunjuk, saya geser poteks (cat kuku) di situ. Karena barang kecil, mungkin gampang jatuh dan dia tambah tersinggung, lalu memukul saya,” tuturnya.
AM juga tak menampik sempat melempar bangku dan alat catok rambut. Namun menurutnya hal itu terjadi dalam kondisi emosinya yang memuncak akibat mendapat perlakuan tak menyenangkan. Ia menyebut sempat didorong oleh kekasih korban hingga terjatuh bersama sepeda motor.
“Kami memiliki bukti-bukti pendukung berupa video dan siap menyerahkannya kepada pihak kepolisian dalam proses hukum yang berjalan,” tutupnya.
OM Menegaskan Niat Baik
Sementara itu, OM menegaskan bahwa kedatangannya bersama sang adik ke salon tersebut dilandasi niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya sudah berlangsung lama antara adiknya dan pemilik salon.
"Mereka berdua ini seingat saya masalahnya itu sudah berulang kali dan sudah lama sekali. Tapi saya tidak pernah mau ikut campur. Tapi kemarin itu pemikiran saya kenapa tidak kita selesaikan baik-baik saja," kata OM kepada awak media melalui panggilan WhatsApp, Jumat, 2 Januari 2025 sore.
Ia menampik tudingan bahwa dirinya berniat membuat keributan di tempat usaha orang lain. "Saya ajak adik perempuan saya, dengan ipar saya, suaminya adik perempuan saya. Ajak ke salon itu untuk selesaikan masalah secara baik-baik. Saya juga orang mengerti, tidak mungkin saya ke sana, di tempatnya orang saya bikin rusuh," ungkapnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak Kepolisian Resor Sikka membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami keterangan dari kedua belah pihak serta mengumpulkan barang bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini tengah diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar