Langkah Pemerintah dalam Mempercepat Pelayanan Administrasi Kependudukan di Daerah Terdampak Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah terdampak bencana. Surat ini ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, dengan fokus pada provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan sebagian layanan administrasi terhenti, serta merusak sarana maupun dokumen kependudukan warga. Untuk mengatasi hal ini, Mendagri Tito menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan adminduk agar masyarakat terdampak tetap dapat memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara.
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk
Dalam SE tersebut, Tito menginstruksikan Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera mengarahkan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak serta mendata sarana dan prasarana yang rusak. Selain itu, para gubernur diminta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mempercepat penggantian dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Para gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemulihan berjalan cepat dan transparan.
Pelayanan Darurat untuk Warga Terdampak
Sementara itu, bupati dan wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas bagi warga yang membutuhkan. Dokumen yang dimaksud meliputi:
- Kartu Keluarga (KK) yang dapat diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT, desa, atau kelurahan;
- KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan;
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
Menurut Tito, pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.
Kolaborasi Lintas Instansi
Lebih lanjut, Tito menginstruksikan gubernur serta bupati dan wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu percepatan layanan di wilayah terdampak. Bantuan ini bisa berupa dukungan tenaga, fasilitas, maupun pendampingan teknis.
Selain itu, para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penerbitan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, serta ijazah sekolah atau perguruan tinggi.
Larangan Pungutan Biaya dalam Pelayanan Adminduk
Tito menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, terlebih pada kondisi darurat bencana. Larangan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada warga yang sedang menghadapi masa sulit.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses pelayanan administrasi kependudukan berjalan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat terdampak dapat segera memperoleh dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.
Penyebaran Informasi dan Koordinasi
Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait.
Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh proses pemulihan layanan adminduk dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat terdampak dapat segera kembali menjalani kehidupan normal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar