Terdakwa Korupsi PGN Akui Fakta Voucer US$ 15 Juta

Pengakuan Iswan Ibrahim sebagai Justice Collaborator

Eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy, Iswan Ibrahim, mengungkapkan niatnya untuk menjadi justice collaborator atau JC dalam sidang lanjutan terkait dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) alias PT PGN periode 2017-2021. Pengakuan ini muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan tentang aliran uang sebesar US$ 15 juta yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Iswan menjawab bahwa ia memang ingin menjadi JC dan bersedia membuka fakta-fakta penting terkait peristiwa jual beli gas yang terjadi.

"Ini saudara mengajukan Justice Collaborator ya?" tanya jaksa kepada Iswan di ruang sidang.

"Iya," jawab Iswan.

"Kalau boleh tahu apa tujuannya?" tanya jaksa lagi.

"Sebenarnya saya hanya ingin memperjelas permasalahan kenapa terjadi jual beli gas segala macam itu. Pada waktu itu memang ditemukan voucher senilai US$ 15 juta itu saya jelaskan skenarionya seperti apa," kata Iswan.

"Saudara membuka fakta itu?" tanya jaksa.

"Iya membuka fakta itu," jawab Iswan.

"Hal-hal lainnya saudara kooperatif?" tanya jaksa lagi.

"Iya pasti saya kooperatif," jawab Iswan.

Setelah sidang berakhir, Iswan mengatakan bahwa pengajuan dirinya sebagai JC belum diajukan secara tertulis ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, ia menegaskan bahwa ia siap membuka semua informasi yang relevan.

"Enggak ke LPSK, yang jelas sih saya membuka yang sebenarnya lah poinnya di situ, saya mau kooperatif," kata Iswan.

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Dalam perkara ini, Iswan Ibrahim didakwa menerima aliran uang dari kasus korupsi jual beli gas PT PGN periode 2017-2021. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Iswan bersama dengan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keduanya diketahui melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group. Dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual-beli gas.

Padahal, PT PGN bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, ada larangan jual-beli gas secara berjenjang. Keduanya juga dituduh mendukung rencana akuisisi PT PGN oleh Isargas Group. Jaksa menyebut bahwa tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. "Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$ 3.581.348," ujarnya. Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar US$ 11.036.401, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sejumlah Sin$ 500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$ 20.000.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta dolar atau dalam jumlah tersebut," kata jaksa. Hal ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.

Apabila dikonversi, US$ 15 juta setara dengan Rp 247.050.000.000 (Rp 247 miliar). Ini berdasarkan asumsi Rp 16.470 per dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penutup

Pengakuan Iswan Ibrahim sebagai justice collaborator menunjukkan kemungkinan adanya fakta baru yang akan terungkap dalam kasus ini. Dengan kooperatifnya Iswan, mungkin saja banyak hal yang akan terungkap dan memberikan gambaran lebih jelas tentang skandal korupsi jual beli gas PT PGN. Apakah pengajuan JC ini akan diakui oleh lembaga terkait dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, masih menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pengadilan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan