
MEDAN, berita.CO Tiga remaja yang masing-masing berusia 19 tahun, yaitu RP, IV, dan BKP, dihukum selama 4,5 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus pencurian sepeda motor milik M Riski Syahputra.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), ujar hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12).
Hakim menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa memberatkan karena dapat meresahkan masyarakat dan membuat korban kehilangan kendaraan bermotor. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan dari para terdakwa selama persidangan.
Atas putusan ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Aksi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terjadi pada 5 Mei 2025. Sebelumnya, para terdakwa dan seorang remaja lain bernama BAR (berkas terpisah) berkeliling mencari sasaran menggunakan dua sepeda motor tanpa plat nomor. IV membawa sebilah celurit sebagai alat ancaman.
Saat melintasi Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban Muhammad Riski Syahputra sedang berboncengan dengan temannya Fitri Far Nesya menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW.
Para terdakwa langsung memepet korban, lalu IV menendang motor korban hingga terjatuh. IV kemudian mengacungkan celurit sambil mengancam dan meminta motor korban. Korban dan rekannya melarikan diri, sementara motor dibawa kabur oleh kelompok tersebut.
Motor hasil rampasan itu diserahkan kepada seseorang bernama Elo (DPO) untuk dijual di kawasan Tembung. Sepeda motor berhasil dijual seharga Rp5 juta, dan para terdakwa serta Barca masing-masing menerima bagian sebesar Rp600 ribu. Sisa uang digunakan untuk berfoya-foya.
Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Aksi pencurian terjadi pada 5 Mei 2025.
- Para pelaku menggunakan dua sepeda motor tanpa plat nomor.
- Salah satu pelaku membawa celurit sebagai alat ancaman.
- Motor korban direbut saat melintasi Jalan Sei Belutu.
- Motor hasil curian dijual ke pihak ketiga dan uangnya dibagi antara pelaku.
- Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Putusan Hakim
- Ketiga terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.
- Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yang awalnya menuntut 5 tahun.
- Ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis.
- Waktu pikir-pikir diberikan selama 7 hari untuk pengajuan banding.
Penutup
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan diri dan barang bawaan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan masih berusaha memberikan keadilan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam setiap putusan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar