Terdakwa Penipuan Arisan Bodong di Sukoharjo Didakwa dengan Pasal Berlapis, Terancam 4 Tahun Penjara

Sidang Perdana Kasus Penipuan Arisan Online dengan Terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online dengan terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana ini berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. Agenda utama dari persidangan ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwiprasetya.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hingga 4 tahun penjara. Sidang ini menarik perhatian puluhan korban yang hadir secara langsung untuk menyaksikan proses persidangan yang telah mereka nantikan.

Suasana di PN Sukoharjo sempat riuh sebelum sidang dimulai. Puluhan korban meneriaki terdakwa saat ia hendak memasuki ruang sidang. Mereka meluapkan emosi dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 17 Desember 2025.

Diteriaki Para Korban

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mendadak riuh sebelum sidang kasus penipuan arisan bodong dengan terdakwa Fahriza Ismaninda Yusniar dimulai. Sorakan, teriakan, dan keluhan keras dari para korban terdengar saat terdakwa hendak memasuki ruang sidang perkara nomor 189/Pid.B/2025/PN Skh.

Pantauan aiotrade menunjukkan bahwa puluhan korban hadir langsung untuk menyaksikan proses sidang perdana yang sudah mereka nantikan sejak lama. Begitu terdakwa melangkah ke ruang sidang, para korban langsung meluapkan emosi, berteriak meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

Salah satu pelapor, Indah Suprapti (25), menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa melalui suaminya. Pada Februari 2024, terdakwa menawarkan skema arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. "Ada beberapa arisan. Kalau ada nomor yang tidak mampu bayar, ditawarkan ke member untuk dibeli lelang. Saya beli Rp 6 juta, nanti kembalinya bisa Rp 8 juta. Saya ikut 10 lelang, total kerugian saya Rp 35,2 juta," ujarnya.

Indah menjelaskan kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 160 juta, bahkan jumlah korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang. "Dia mengiming-imingi bunga besar, jangka waktunya mingguan sampai bulanan," tambahnya.

Namun, masalah muncul ketika korban mulai menagih uang mereka. Menurut Indah, terdakwa kerap menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ia akhirnya melapor ke Polres Sukoharjo pada Mei 2024. "Sempat ada mediasi, dia janji mengembalikan semuanya bulan Agustus, tapi tidak ada satu pun yang dikembalikan. Proses berlanjut, dimediasi lagi, tapi tetap tidak ada itikad baik sampai akhirnya kasusnya naik ke pengadilan," tegasnya.

Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Korban lainnya, Nevia Wilantika (30), turut mengungkapkan kerugiannya yang mencapai ratusan juta rupiah. "Kemarin ditotal itu Rp 216 juta seluruhnya. Kemudian aku minta ke terdakwa itu Rp 158 juta, tetapi keterangan dari terdakwa mengaku tidak sampai segitu," ujarnya.

Nevia menuturkan terdakwa sempat berjanji akan mencicil uang tersebut setiap minggu. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pembayaran yang diterimanya. "Setiap aku nagih itu alasannya terus. Alasannya nanti, nggak ada sinyal, atau dia langsung pergi. Ada aja alasannya, tidak pernah jelas," keluhnya.

Selain arisan online, terdakwa juga diduga menjalankan modus lain berupa pinjaman uang berbunga tinggi. Korban lainnya, Meriana (32), mengaku awalnya percaya karena terdakwa selalu mengembalikan uang pinjaman dengan tambahan nominal. "Awalnya cuma pinjam Rp 2 juta pagi, malam langsung dikembalikan. Seperti punya pinjaman online sendiri. Lama-lama menumpuk sampai Rp 15 juta," ungkapnya.

Menurut Meriana, skema tersebut tampak meyakinkan karena terdakwa selalu mengembalikan pinjaman dengan nominal lebih besar. "Misal pinjam Rp 10 juta, dikembalikan Rp 12 juta," imbuhnya.

Namun, sejak pertengahan Mei 2025, terdakwa mulai tidak kooperatif. Bahkan saat menagih, Meriana mengaku mendapat perlakuan kasar. "Aku tanya baik-baik, tapi dia selalu ngomong kasar. Dulu saya kenal dia dari pacar saya, karena dia klien pacar saya,” tandasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan