MEDAN, nurulamin.pro.CO – Tiga remaja berusia 19 tahun masing-masing bernama RP, IV, dan BKP, dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembegalan sepeda motor. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap korban bernama Muhammad Riski Syahputra.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun),” ujar hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12).
Hakim menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa cukup meresahkan masyarakat. Selain itu, korban mengalami kerugian besar akibat kehilangan sepeda motor. Namun, ada hal yang memberatkan yaitu perbuatan mereka membuat masyarakat tak nyaman. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan dari para terdakwa selama persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Aksi ketiga terdakwa terjadi pada 5 Mei 2025. Sebelumnya, mereka bersama seorang remaja lain bernama BAR (berkas terpisah) berkeliling mencari sasaran menggunakan dua sepeda motor tanpa plat nomor. Terdakwa IV membawa sebilah celurit sebagai alat ancaman.
Saat melintasi Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban Muhammad Riski Syahputra sedang berboncengan dengan temannya Fitri Far Nesya menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW. Para terdakwa langsung memepet korban, lalu IV menendang motor korban hingga terjatuh. IV kemudian mengacungkan celurit sambil mengancam dan meminta motor korban. Korban dan rekannya melarikan diri, sementara motor dibawa kabur oleh kelompok tersebut.
Motor hasil rampasan itu diserahkan kepada seseorang bernama Elo (DPO) untuk dijual di kawasan Tembung. Sepeda motor berhasil dijual seharga Rp5 juta, dan para terdakwa serta Barca masing-masing menerima bagian sebesar Rp600 ribu. Sisa uang digunakan untuk berfoya-foya. Aksi itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar