
Kasus Mamang: Pembebasan dan Dugaan Keterlibatan Aparat
Mamang, seorang terduga bandar narkoba di Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan fakta baru terkait penangkapannya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak ditangkap oleh Polres Bantaeng, melainkan oleh polisi dari Polres Jeneponto.
Menurut Mamang, ia diamankan pada 25 Agustus 2025 oleh Unit Resmob Polres Jeneponto, bukan oleh Satuan Narkoba. "Polisi Jeneponto yang ambil-ka, bukan (Sat) Narkoba, tapi (Resmob) pak," ujarnya kepada Wartawan aiotrade, Muh Agung, Senin (1/12/2025) malam.
Ia membenarkan bahwa dirinya pernah ditahan, namun bukan karena kasus narkoba. "Kasusnya adalah badik, bukan narkoba," tambahnya. Pernyataan ini menimbulkan tudingan dari narasumber yang sebelumnya meminta nama disembunyikan.
Selain itu, isu dugaan pembayaran Rp200 juta untuk bisa pulang juga dibantah oleh Mamang. "Tidak pernah pak, tidak ada saya bayar ke oknum Polisi," katanya.
Penangkapan di Perbatasan Desa
Mamang menjelaskan bahwa penangkapan dirinya terjadi di perbatasan antara Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Bantaeng dengan Desa Kassi, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Beberapa jam setelah ditangkap, ia akhirnya dipulangkan.
"Saya ditangkap jam setengah enam pak, sekitar jam 12 malam dikasi pulangma. Saya dibawa ke Jeneponto (diamankan)," ungkap Mamang.
Penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Jeneponto
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia belum memberikan pernyataan resmi terkait Unit Resmob yang diduga menangkap Mamang. Telepon dan pesan WhatsApp Reporter aiotrade, Agung belum dijawab hingga pukul 23:55 Wita.
Dugaan Praktik 86 di Lingkup APH
Kasus ini sempat menyita perhatian publik. Dugaan praktik 86 kembali mencuat di lingkup Aparat Penegak Hukum (APH). Informasi ini disampaikan oleh salah satu warga Uluere kepada Wartawan aiotrade, Agung, Sabtu (29/11/2025), dan meminta namanya dirahasiakan.
"Tiga orang yang diambil (ditangkap) itu malam, tanggal 25 Agustus 2025, yang pertama Mamang, yang kedua Indra, yang ketiga Musakkir atau Cakki," ujarnya via telepon.
Mamang disebut diamankan sekitar pukul 19.00 Wita di kediamannya, Desa Bonto Daeng. Sementara Indra dan Cakki, diciduk sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere.
Dugaan Pembayaran Rp200 Juta
Menurut sumber, Mamang diduga membayar sejumlah uang kepada oknum polisi untuk bebas dari jerat hukum. Hal itu disampaikan langsung Mamang kepada dirinya. Namun, Mamang enggan blak-blakan terkait oknum polisi yang menangkapnya.
"Satu malamji (diamankan), kutanya berapa nubayar, nabilang (Mamang) Rp 200 juta, dia sendiri yang bilang, dia mentong yang sampaikan ke saya di Desa Bonto Daeng," jelasnya.
Penangkapan Anak di Bawah Umur
Informasi dugaan keterlibatan aparat berawal dari penangkapan anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto. Usai ditangkap, anak tersebut mengaku memperoleh narkoba dari Mamang.
"80 persen itu polres Jeneponto yang tangkap (Mamang) kalau saya perhatikan, dari segi masyarakat yang bilang, dari tettanya, keluarganya," terangnya.
Penjelasan dari Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus membenarkan penangkapan Cakki dan Indra. Namun ia membantah menangkap Mamang di waktu yang hampir bersamaan.
"Kalau itu Cakki (dan Indra) kami yang ambil, dan itu malam ada yang datang ke Posko (Sat Narkoba) bertanya apakah ada yang diamankan, iya ada, tapi bukan Mamang," jelas AKP Hendra via telepon Whatsapp.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan di Desa Bonto Daeng, Kabupaten Bantaeng.
"Saya tanya anggota tidak ada (penangkapan terhadap Mamang)," tegas Imran melalui pesan Whatsapp kepada Tribun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar