Teror Bom di 10 Sekolah Depok Terungkap, Pria 23 Tahun Jadi Tersangka Karena Dendam

Teror Bom di 10 Sekolah Depok Terungkap, Pria 23 Tahun Jadi Tersangka Karena Dendam

Kasus Teror Bom di 10 Sekolah Depok Terungkap

Kasus teror bom yang menggegerkan sejumlah sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial H (23) sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa tersangka H merupakan warga kelahiran Semarang, 7 April 2002. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri perangkat elektronik milik pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, perangkat yang digunakan untuk mengirim teror berada di rumah tersangka dan memang digunakan olehnya,” kata Made Oka di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa Kamila Hamdi, perempuan yang namanya sempat dicatut sebagai pengirim email ancaman bom. Namun, hasil penyidikan memastikan bahwa Kamila tidak terlibat.

“Walaupun isi email mencantumkan nama Saudari Kamila, kami pastikan bukan yang bersangkutan. Identitas tersebut sengaja dipalsukan oleh tersangka,” ujar Made Oka.

Motif pelaku melakukan teror karena sakit hati. Tersangka diketahui kecewa setelah lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila. Keduanya sempat berpacaran pada 2022, namun hubungan tersebut telah berakhir.

“Sejak putus dan lamarannya ditolak, tersangka merasa tidak diperhatikan lagi. Teror ini dilakukan untuk mencari perhatian,” kata Made Oka.

Tersangka H juga disebut kerap melakukan berbagai bentuk teror lain terhadap Kamila, termasuk membuat akun media sosial palsu, menyebarkan fitnah, hingga mengirim pesanan makanan fiktif ke rumah korban.

Polisi mengungkap bahwa 10 sekolah yang diteror dipilih secara acak. Tersangka mencari alamat sekolah dengan bantuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan.

“Sekolah dipilih secara random. Motifnya murni untuk mencari perhatian. Tersangka juga merupakan alumni salah satu sekolah yang diteror,” ujar Made Oka.

Beberapa sekolah yang menerima ancaman bom antara lain SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMAN 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.

Meski sempat dilakukan penyisiran oleh aparat kepolisian, ancaman bom tersebut tidak terbukti.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, Pasal 335 KUHP, serta Pasal 336 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Identitas Tersangka
    Tersangka H adalah seorang pria berusia 23 tahun, lahir pada 7 April 2002, asal Semarang.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

  • Peran Kamila Hamdi
    Meskipun nama Kamila Hamdi muncul dalam email ancaman, ia tidak terlibat dalam kasus ini.
    Polisi memastikan bahwa identitas tersebut sengaja dipalsukan oleh tersangka.

  • Motif Teror
    Tersangka melakukan teror karena sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila.
    Hubungan pacaran antara tersangka dan korban berakhir pada 2022.

  • Bentuk-Bentuk Teror Lain
    Selain mengirim ancaman bom, tersangka juga melakukan berbagai tindakan teror lain, seperti membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan fitnah.

  • Pemilihan Sekolah
    Sekolah-sekolah yang diteror dipilih secara acak.
    Tersangka menggunakan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, untuk mencari alamat sekolah.

  • Kemungkinan Korban Lain
    Polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dan mendalami apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan