
Penanganan Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan dengan baik dan aparat memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan," ujar Sigit dalam pernyataannya.
Meski demikian, Kapolri belum membeberkan identitas terduga pelaku. Ia hanya menegaskan bahwa pengungkapan resmi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan prosedur hukum terpenuhi.
Aktivitas pembalakan liar itu sebelumnya diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kayu gelondongan terseret arus saat banjir melanda wilayah tersebut. Tim Satuan Tugas (Satgas) kini memperdalam proses penyidikan terkait praktik pembalakan liar di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penanganan cepat terhadap faktor-faktor penyebab bencana.
Sehari sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah meninjau langsung area terdampak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aktivitas ilegal itu turut memperbesar potensi banjir di sejumlah wilayah. Ia meminta seluruh jajaran bekerja proaktif dan memastikan perkembangan penanganan segera dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
"Tim semua saya minta bekerja dan segera dipublish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi," kata Sigit.
Selain di Tapanuli Selatan, Polri juga tengah mengusut dugaan aksi serupa di Aceh Tamiang. Namun, Sigit belum memberikan rincian lebih jauh karena masih menunggu laporan lengkap dari tim investigasi di lapangan.
Awal Mula Penyelidikan
Penyelidikan kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan banyak gelondongan kayu yang hanyut dalam kejadian banjir longsor Sumatera. Video ini memunculkan kecurigaan terkait dengan pembalakan illegal logging di kawasan tersebut. Sejumlah video menunjukkan bahwa kayu-kayu yang hanyut sudah dipotong-potong dengan amat rapi. Bahkan, di beberapa kayu memiliki stiker bernomor, seolah kayu-kayu tersebut memang sengaja dipotong untuk dipasok.
Viralnya video itu lantas membuat pemerintah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret arus banjir di wilayah Sumatera.
Brigjen Pol Moh Irhamni dari Dittipidter Bareskrim Polri menyampaikan, hingga kini belum dapat dipastikan dari mana kayu-kayu tersebut berasal, namun proses pendalaman terus dilakukan oleh tim investigasi.
“Sedang penyelidikan,” kata Moh Irhamni.
Rekam Jejak Temuan Pembalakan Liar
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah menangani berbagai kasus pencucian kayu ilegal di wilayah-wilayah yang kini terdampak banjir di Sumatera. Salah satu temuan terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengidentifikasi praktik penebangan liar di luar area PHAT maupun kawasan hutan oleh pemilik izin.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal sebagai barang bukti. Kasus serupa kembali terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025. Saat itu, aparat menemukan aktivitas penebangan di kawasan hutan, namun dokumen angkut yang digunakan adalah dokumen PHAT. Dari operasi tersebut, disita 152 batang kayu gelondongan serta dua unit ekskavator dan satu unit bulldozer.
Gakkum menilai pola kejahatan kehutanan kini kian kompleks. Kayu-kayu hasil pembalakan liar dapat dimasukkan ke dalam jalur distribusi legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau sekadar dipinjam namanya. Karena itu, penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku penebangan di lapangan, tetapi juga merambah ke penelusuran administrasi, alur distribusi kayu, hingga jejak transaksi yang mengikutinya.
Pendekatan ini diperlukan untuk memutus seluruh rantai kejahatan mulai dari hulu hingga hilir. "Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” ungkap Januarto.
"Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," ujar dia menegaskan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar