
Penahanan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Belum Dilakukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan bahwa saat ini belum dapat menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Proses penahanan harus menunggu persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik wajib mengajukan permohonan kepada Kemendagri sebelum melakukan langkah hukum berupa penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah. “Penahanan belum dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah,” kata Irfan di Bandung, Rabu 9 Desember 2025.
Penetapan Status Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga perkara ditingkatkan menjadi penyidikan khusus. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Modus: Permintaan Paket Proyek untuk Pihak Terkait
Menurut Irfan, modus yang dilakukan para tersangka melibatkan permintaan paket pekerjaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Paket-paket tersebut kemudian diarahkan untuk menguntungkan pihak yang memiliki kedekatan atau keterkaitan dengan mereka. “Para tersangka meminta paket pengadaan kepada OPD, yang kemudian diberikan kepada pihak terafiliasi,” ujarnya.
Penyidikan Melebar, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
Kejari menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan terus berkembang. Pemeriksaan saksi tambahan serta analisis lanjutan terhadap alat bukti berpotensi membuka keterlibatan aktor-aktor lain. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Irfan.
Pasal yang Dikenakan
Atas tindakan tersebut, Erwin dan Rendiana Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar