Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Tidur Pukul 04.00 Lalu Nyetir Lagi Pukul 05.30


Sopir mobil yang bertugas mengantarkan makan bergizi gratis (MBG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Sopir berinisial AI (34 tahun) kini harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AI ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tersebut yang menyebabkan 22 orang terluka.

"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki," kata Erick saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Erick menjelaskan, dari hasil penyelidikan, penyebab utama kecelakaan adalah karena sopir dalam keadaan tidak layak mengemudikan kendaraan. Tersangka dinilai kurang istirahat sebelum kejadian, sehingga tidak fokus saat berkendara.

Ia menyebutkan, AI baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB, namun sudah berangkat ke satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengendarai mobil mitra tersebut pada pukul 05.30 WIB. Waktu istirahatnya terlalu singkat.

"Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kami, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan," ujar Erick.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa AI tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun alkohol saat kejadian.


Mobil MBG tabrak siswa SD yang sedang berkerumun membaca di Jakarta Utara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, pihaknya menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP dalam menjerat tersangka. Alasannya, tersangka dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Jadi atas kelalaian daripada tersangka ini yang pada saat mengemudikan kendaraan, sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan di mana mobil menabrak pagar kemudian menabrak ke beberapa orang, yang kita ketahui bersama itu terdiri dari beberapa siswa dan guru," kata Ongkoseno.

Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan. Menurut dia, kendaraan yang digunakan tersangka dalam kondisi laik digunakan.

Ongkoseno menyebutkan, tersangka juga memiliki surat izin mengemudi (SIM). Artinya, secara prosedural, tersangka memiliki kelayakan untuk mengemudikan kendaraan.

"Hanya saja pada saat kejadian karena faktor mungkin dia begadang sebelumnya, itu menyebabkan dia pusing sehingga lalai dalam berkendara," ujarnya.

Ia menjelaskan, kelalaian yang dilakukan tersangka adalah salah injak pedal. Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan ingin menginjak pedal rem. Namun, tersangka justru menginjak pedal gas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan