Terungkap, AKBP Basuki Tambahkan Nama Dosen Levi ke Kartu Keluarga Tanpa Izin Istri

Kasus AKBP Basuki dan Pelanggaran Etika yang Mengguncang Institusi Polri

Seorang perwira polisi, AKBP Basuki, terlibat dalam skandal etika yang menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Ia diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan kesusilaan, termasuk memasukkan nama Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan istri sahnya. Peristiwa ini akhirnya memicu pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Dosen Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Semarang. Saat kejadian, AKBP Basuki juga berada di lokasi dan mengakui bahwa ia memiliki hubungan dekat dengan korban. Karena hal ini, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian sebagai bentuk sanksi atas pelanggarannya.

Proses Banding dan Penanganan Kasus

Setelah dipecat, mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu kemudian mengajukan banding ke Mabes Polri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses banding sedang dalam pemeriksaan.

"Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau. Dan, karena dia pamen (perwira menengah), maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri," ujar Artanto.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi PTDH karena melanggar beberapa aturan, seperti perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti dari pelanggaran tersebut adalah hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam KK tanpa sepengetahuan istri sah.

Pelanggaran Etika dan Sidang Komisi

Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri. Merujuk pada pelanggaran yang dilakukan, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi kepada AKBP Basuki, yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Putusan ini diambil setelah komisi sidang memeriksa tujuh orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.

Latar Belakang Hubungan dan Kematian Dosen Levi

AKBP Basuki diduga menjalani hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, selama kurang lebih lima tahun. Dosen muda itu ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Sidang terhadap AKBP Basuki dilakukan secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Ditreskrimum.

Reaksi dan Dampak Terhadap Citra Polri

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang etika dan tanggung jawab seorang perwira polisi. Selain itu, kasus ini juga memberikan dampak negatif terhadap citra institusi kepolisian. Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan AKBP Basuki tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga membawa kerugian besar bagi reputasi Polri.

Sementara itu, proses banding yang diajukan AKBP Basuki masih dalam pemeriksaan. Masyarakat dan media terus mengawasi perkembangan kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan