Polemik Bandara Khusus di Kawasan Industri IMIP
Polemik terkait keberadaan bandara khusus di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, semakin memanas. Bandara tersebut diketahui tidak memiliki fasilitas imigrasi dan bea cukai, namun masih melayani penerbangan internasional. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang legalitas dan regulasi yang diterapkan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan pembangunan bandara tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk membangun bandara khusus di kawasan IMIP diambil dalam rapat yang dipimpinnya bersama instansi terkait. Menurut Luhut, penggunaan bandara tersebut sebagai fasilitas bagi investor adalah hal yang wajar, sebagaimana dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand.
"Bandara tersebut diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand," ujarnya dalam unggahan di akun Instagramnya, Senin (1/12/2025).
Luhut juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan investasi besar yang ditanamkan oleh para investor. Dengan jumlah investasi mencapai 20 miliar dolar AS, ia menilai wajar jika mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional.

Menurut penjelasannya, bandara khusus hanya melayani penerbangan domestik dan tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. "Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional," tegas Luhut.
Namun, polemik ini tidak berhenti di situ. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan kekecewaannya terhadap keberadaan bandara tanpa kehadiran negara. Ia menilai keberadaan bandara tersebut sebagai anomali dan dikhawatirkan bisa membuat rawan kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Di republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Penjelasan dari Wakil Menteri Perhubungan
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana membantah bahwa bandara tersebut ilegal. Ia mengklaim bahwa bandara tersebut telah resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan memiliki izin serta personel lintas instansi untuk memperkuat pengawasan.
"Mengenai Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana dari bea cukai, dari kepolisan, dari kemenhub sendiri sudah ada dirjen otoritas bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana," kata Suntana di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Suntana menegaskan bahwa bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik. Namun, keputusan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa status internasional bandara tersebut dicabut.
Keputusan Menteri Perhubungan
Terbaru, Kemenhub resmi mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025. Dokumen ini mengatur tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
"Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis keterangan KM 55 Tahun 2025 dikutip Senin (1/12/2025).
Dalam dokumen tersebut, Bandara Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan internasional. Sebaliknya, pemerintah menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Sebelumnya, di KM 38 Tahun 2025, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali menjadi bandara yang mendapatkan izin melayani penerbangan internasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar