Terungkap di Persidangan, Aris Larang Tim Medis Periksa Jenazah Nurhadi

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi

MATARAM, aiotrade – Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/12/2025), terungkap bahwa Aris Chandra Widianto, terdakwa dalam kasus ini, melarang tim medis dari Klinik Warna Medica di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, melakukan pemeriksaan jenazah secara detail. Hal ini menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut.

Saksi dari Tim Medis Klinik Warna Medica

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari tim medis Klinik Warna Medica. Mereka hadir dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, tiga orang yang memberikan pertolongan pertama di lokasi diperiksa. Mereka adalah dr. M. Lingga Krisna Fitriadi, Rendi Ade Saputra (perawat), dan Dony Irawan (cleaning service) di klinik tersebut.

Dalam kesaksian, dr. Lingga mengaku bahwa pihaknya tidak membuat laporan rekam medis atau melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah karena ada larangan yang datang langsung dari terdakwa Aris. “Kami tidak membuat medical report dan pemeriksaan luar, karena terdakwa Aris tidak membolehkan ada foto dan pemeriksaan,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Pernyataan dr. Lingga didukung oleh keterangan Dony dan Rendi. Mereka menyatakan mendengar terdakwa Aris melarang dr. Lingga menjalankan prosedur medis tertentu. Akibatnya, dr. Lingga bersama dua rekan lainnya memutuskan untuk mengevakuasi korban ke klinik. Pergeseran jenazah Nurhadi dilakukan sekitar 30 menit setelah dr. Lingga dan tim melakukan pemeriksaan sebatas pupil mata dan detak jantung.

Penanganan Medis di Klinik Warna Medica

Setibanya di klinik, penanganan medis berpindah ke dr. I Gede Rambo Parimarta. Jaksa kemudian menyudahi keterangan dr. Lingga dan dua lainnya, serta beralih menghadirkan dr. Rambo ke hadapan majelis hakim.

Dr. Rambo mengaku bahwa saat pertama kali menemukan jenazah Brigadir Nurhadi, ia langsung melakukan tindakan medis dengan memasang alat Elektrokardiogram (EKG) untuk memastikan kondisi jantung korban. Namun, ia juga mengalami hal serupa dengan dr. Lingga, yaitu mendapat larangan dari terdakwa Aris saat hendak mengambil foto dan melakukan pemeriksaan luar.

Menurut dr. Rambo, dalam aturan klinik, setiap pasien yang datang harus dilakukan pemeriksaan luar, mulai dari kepala hingga ujung kaki, serta pakaian yang digunakan. Selain itu, pihaknya juga wajib membuat rekam medis. Namun, karena adanya larangan, dr. Rambo memastikan bahwa Klinik Warna Medica tidak menerbitkan laporan rekam medis maupun hasil visum jenazah Brigadir Nurhadi.

Pendapat dari Penasihat Hukum Aris Chandra

Usai persidangan, Penasihat Hukum Aris Chandra, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan bahwa kesaksian dari dua dokter dan tenaga kesehatan dari Klinik Warna Medica menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban. “Yang diterangkan tadi dari tiga orang saksi yang melakukan pemeriksaan pertama kali adalah mereka. Semua menjawab tidak ada tanda kekerasan ke korban,” ujarnya.

Selain itu, keterangan saksi juga menyebutkan bahwa wajah korban terlihat bersih tanpa tanda benjolan bekas pukulan atau lainnya. Menurut Wayan Gendo, kesaksian ini memberikan bukti bahwa tuduhan terhadap Aris Chandra yang memukul orang disesuaikan dengan visum yang ada, terbantahkan.

Bukti yang Dihadirkan Jaksa

Bukti yang dihadirkan jaksa dalam persidangan adalah foto dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Ditemukan adanya luka sobek pada dahi dan wajah di bawah bagian mata sebelah kiri. Namun, menurut Wayan Gendo, bukti ini sudah dibantah. Ia menyatakan bahwa luka pada wajah korban bisa disebabkan oleh perpindahan tempat dari Klinik Warna Medica ke RS Bhayangkara Mataram yang jaraknya cukup jauh.

“Bisa jadi karena benturan. Karena jenazah korban dibawa menggunakan speed boat. Bukan kapal khusus,” ujarnya.

Larangan Terdakwa Mengambil Foto

Sementara itu, terkait dengan adanya aksi terdakwa Aris melarang tim medis mengambil foto, Wayan Gendo menyatakan bahwa hal ini masuk dalam kewenangan kepolisian. “Tujuannya nanti pihak kepolisian yang bisa mengambil gambar,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan