Tetapan UMK Bandung 2026 Rp 4,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuhi

Tetapan UMK Bandung 2026 Rp 4,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuhi

Penetapan UMK Kota Bandung 2026

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2026 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kenaikan yang diberikan sebesar 5,68 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Dengan demikian, buruh di Kota Bandung akan menerima gaji minimal sebesar Rp 4.737.678 mulai Januari 2026.

Perhitungan Kenaikan UMK

Pengumuman kenaikan UMK ini dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan usulan yang kemudian disetujui oleh gubernur. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Formula perhitungan kenaikan upah mencakup inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Untuk Kota Bandung, alfa yang dipilih adalah 0,7.

“Ya, untuk UMK tahun 2026 sudah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi dari Pak Wali, naiknya 5,68 persen, sekitar Rp 255 ribu,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, pada Kamis (25/12/2025).

Kesepakatan Bersama

Hasil pleno penetapan UMK 2026 menunjukkan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, serta pemerintah, BPS, dan akademisi sepakat untuk menyetujui kenaikan sebesar 5,68 persen. Hal ini dilakukan karena sesuai dengan tingkat inflasi di Jawa Barat.

Andri memastikan bahwa tidak ada pengusaha yang akan keberatan dengan penetapan UMK ini. Sebab, semua pihak telah sepakat dan menerima keputusan tersebut.

Kewajiban Pengusaha

Andri menyatakan bahwa semua perusahaan di Kota Bandung wajib mematuhi penetapan kenaikan UMK tersebut. Oleh karena itu, mulai Januari 2026, pengusaha harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan semua perusahaan bisa mengeluarkan upah sesuai dengan UMK ini, berlaku Januari 2026 ini. Kalau sudah ditetapkan gubernur harus menaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan,” kata Andri.

Pengawasan dan Sanksi

Pemberlakuan kenaikan UMK ini akan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Jika penetapan UMK ini diabaikan, maka perusahaan yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan diawasi oleh bidang pengawasan di provinsi karena kewenangannya di sana. Kalau kita sosialisasi sama pembinaan. Sanksinya bisa administratif sesuai dengan pelanggarannya,” ujar Andri.

Keuntungan bagi Buruh

Dengan adanya kenaikan UMK ini, buruh di Kota Bandung akan mendapatkan kenaikan upah yang cukup signifikan. Ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, sehingga mereka dapat hidup lebih layak.

Tantangan dan Harapan

Meski kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, beberapa pihak tetap mengkhawatirkan dampaknya terhadap perusahaan, terutama UKM. Namun, Andri yakin bahwa dengan kesepakatan bersama, semua pihak akan bisa menjalankan aturan ini dengan baik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan